12 Orang Tim Riksus Inspektorat Kabupaten  Sukabumi akan dilaporkan kebareskrim mabes polri

Kriminal

SukabumiSuluhnusantara.News-Informasi yang dihimpun awak media dalam persidangan di PTUN Bandung,pada tabggal(14/03/2024) antara Firma hukum Marpaung melawan Bupati Sukabumi, terkait masalah pendampingan hukum pada tahun Anggaran 2023 semakin memanas.
  230 desa dikabupaten sukabumi yang dipakumkan terkait pendampingan hukum tersebut yang  berdasarkan Surat Perintah Bupati no.700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tgl 29  september 2023 lalu berbuntut penggugat yaitu Law firm marpaung&partner menggugat Bupati Sukabumi,Drs.H marwan Hamami berakhir di PTUN kan.
Bupati memerintahkan kepada kepala desa untuk

  1. Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur,
  2. Membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung SH dan rekan atas kegiatan bantuan hukum,
  3. Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian,
     3.Desa Palasari girang kec. kelapa Nunggal sebesar 9 juta ditransfer kepada Arif rifatullah perangkat desa.
    Fakta di persidangan yang dihimpun  awak media ada 5 desa yang tidak dijelaskan permasalahannya,tetapi dimasukkan dalam daftar surat Bupati yang 85 desa tersebut. Bahwa perintahnya agar ditagih kembali dari Law Firm Marpaung&Partner yaitu:
    1.Desa Sukamaju,sebesar Rp.6jt di TF ke rekening DPK Apdesi kec.Kadudampit.

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *