Berita  

Polemik RUU Penyiaran, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Unwahas Kemas Diskusi Lewat Program ‘Coffee Break!’

Penyiaran

Suluh Nusantara News — Forum Mahasiswa Magister Ilmu Politik (FORMAPOL) FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang sukses menggelar diskusi terkait polemik RUU Penyiaran di meeting room Gedung Dekanat (lt.6) Kampus 1 Universitas Wahid Hasyim, Jl Menoreh Tengah X/22 Sampangan Semarang, Rabu (5/6/2024).

Selain melibatkan 50 peserta, diskusi yang dikemas dalam program ‘Coffee Break!’ itu mengundang tiga pembicara, antara lain Komisioner KPID Jawa Tengah Anas Syahirul Alim, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir dan akademisi Unwahas Agus Riyanto.

Dalam diskusi, Komisioner KPID Jawa Tengah Anas Syahirul Alim meminta semua pihak memahami dari awal terkait undang-undang (UU), karena revisi UU adalah sebuah keharusan.

“Artinya bukan revisinya yang dihentikan, namun perlu adanya tranparansi dalam pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran sehingga bisa tahu mana yang perlu dihilangkan atau bahkan ditambahkan, “jelas Anas.

Ia menambahkan, modernisasi penyiaran sudah jauh di depan ditinjau dari isi UU nomor 32 tentang Penyiaran. Maka salah satu dampak besarnya adalah kebebasan penyiaran dalam ideologi. Untuk itu perlu dijalinnya sinergitas dan kesepahaman antara lembaga pengawasan dan regulator seperti Dewan Pers, KPI dan lainnya sehingga tidak tumpang tindih.

Pembicara kedua, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir dalam presentasinya menekankan pentingnya investigasi dalam media informasi. Ia tak sepakat apabila dalam revisi undang-undang tersebut justru melarang siaran investigasi dalam pemberitaan.

“Investigasi dalam dunia jurnalistik ini tak boleh dihilangkan. Kita harus kritis dan kita pantas memberikan kritik terhadap pemerintah, “ujarnya.

Pilar Demokrasi

Zaenal Petir mengkhawatirkan hilangnya asas Pancasila dan UUD dalam draft RUU Penyiaran terbaru. Sementara itu, pakar politik Universitas Wahid Hasyim Semarang Agus Riyanto secara tegas menyebut bahwa media atau pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Sebagai salah satu pilar, maka fungsi pers adalah sebagai check and balances, “jelasnya.

Ia melihat saat ini telah terjadi penurun kualitas demokrasi secara bertahap, dan bahkan menuju ke arah otokrasi. Menurutnya fenomena ini dibarengi dengan menurunnya kebebasan sipil, termasuk pers.

“Kita dorong tetap adanya independensi pers, redaksional. Namun sebagai negara hukum, kita tetap patuh pada regulasi-regulasi tertentu yang bisa diterima oleh semua kalangan, “imbuhnya.

Agus juga menyatakan perlunya perbaikan dalam draft RUU Penyiaran yang saat ini masih digodog DPR. Meski demikian ia berharap revisi tersebut harus didasarkan pada proses dan substansi.

“Jangan sampai ada pasal-pasal karet. Dan juga pasal yang menimbulkan pertentangan sehingga berbuntut pada polemik di masyarakat, “tutupnya.

Program ‘Coffee Break’ yang dipandu eks jurnalis senior Harian Kedaulatan Rakyat Isdiyanto tersebut berakhir pada pukul 12.30 wib.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *