Brebes. Suluhnusantara.news. – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi para Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, Seksi Hukum Polres Brebes menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini berlangsung di kawasan wisata Tuk Sirah Pemali, Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Selasa (25/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag Kerma Bagops Polres Brebes, AKP Muhamad Ahdi, S.H., M.H., serta personel Seksi Hukum, yaitu Bamin Sikum Bripda Zarukhi dan Banum Sikum Pengatur Tk I Sunandar. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Bhabinkamtibmas dari jajaran Polsek di wilayah selatan Kabupaten Brebes serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, AKP Muhamad Ahdi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menyoroti beberapa perubahan signifikan dalam regulasi hukum pidana yang harus dipahami oleh aparat kepolisian, terutama para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana kita. Pemahaman yang baik akan aturan ini sangat penting bagi Bhabinkamtibmas agar mereka dapat memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan,” ujar AKP Ahdi dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali para Bhabinkamtibmas dengan wawasan yang lebih luas sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi hukum di wilayah tugas masing-masing.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta dalam mengajukan pertanyaan terkait implementasi KUHP baru di lapangan. Sesi ini berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami regulasi baru ini.
Para tokoh masyarakat yang hadir juga aktif memberikan tanggapan dan berbagi pengalaman mengenai permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan mereka. Mereka berharap Bhabinkamtibmas dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan solusi hukum bagi warga yang masih awam terhadap aturan baru ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi yang telah disampaikan dapat diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing. Literasi hukum di tengah masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik atau pelanggaran hukum.
Sosialisasi semacam ini dinilai sangat penting dan diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Acara ditutup dengan kesimpulan dan harapan agar kegiatan serupa terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, sekaligus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka. ( Rizal Sismoro).
