Murung Raya,SN.News – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya mengadakan rapat penting yang melibatkan seluruh tenaga honorer atau tenaga kontrak (Tekon) di lingkup dinas tersebut. Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini bersifat wajib bagi seluruh pegawai kontrak dan bertujuan untuk membahas berbagai kebijakan terkait status kepegawaian mereka.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Mujib Noor Rahman, mengungkapkan bahwa agenda utama rapat ini adalah membahas status tenaga honorer yang terdaftar dalam Basis ASN (BAS) maupun yang tidak, serta kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Diskusi juga mencakup peluang bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetapi belum berhasil lolos seleksi P3K.
“Dari 47 tenaga honorer yang ada, 9 orang telah lolos seleksi tahap pertama dan resmi menjadi P3K, sementara lainnya masih menunggu hasil seleksi tahap kedua. Bagi mereka yang masuk dalam data BAS tetapi tidak lolos seleksi, ada kemungkinan untuk dimasukkan dalam kategori P3K paruh waktu. Sedangkan bagi tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, kebijakan lanjutan masih menunggu keputusan pemerintah,” ujar Mujib Noor Rahman, Rabu (5/3/25).
Selain membahas status kepegawaian, dalam rapat tersebut juga diumumkan kebijakan mengenai jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Jadwal kerja selama Ramadan:
Instansi dengan 5 hari kerja
▪️ Senin – Kamis: 07:45 – 08:15 WIB (masuk), 15:00 – 15:30 WIB (pulang)
▪️ Jumat: 07:45 – 08:15 WIB (masuk), 15:30 – 16:00 WIB (pulang)
Instansi dengan 6 hari kerja
▪️ Senin – Kamis: 07:45 – 08:15 WIB (masuk), 14:00 – 14:30 WIB (pulang)
▪️ Jumat: 07:45 – 08:15 WIB (masuk), 14:30 – 15:00 WIB (pulang)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya berharap melalui rapat ini, tenaga honorer dapat memahami kebijakan yang berlaku serta semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dalam mendukung pelayanan di bidang perpustakaan dan kearsipan.*
(M.Ilmi)
