Tuban || Suluhnusantara.news – Kali ini Jajaran Polres Tuban tidak main – main dalam melakukan penghentian langka para Mafia solar di wilayah hukumnya setelah beberapa dekade viral karena dugaan lepasnya armada truck modif, rupanya hal tersebut telah dibuktikan bahwa Pemain yang jumlah penemuannya tidak banyak pun mereka sikat demi ketenangan dan kenyamanan Masyarakat Kabupaten Tuban.
Keberhasilan Jajaran Polres Tuban dalam membongkar penyelewengan sebanyak 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur tidak luput dari kerja keras dari Kesatuan dan Masyarakat yang saling bekerjasama dalam membongkar sindikat penyelewengan BBM Solar bersubsidi tersebut. dari hasil penyidikan yang dilakukan pria warga Dusun Krajan, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bernama Mulyono (35 Thn) ditetapkan sebagai tersangka, Satu orang yang masuk daftar dalam pencarian orang (DPO) bernama Nanang, Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus Penyelewengan BBM bersubsidi ini memanfaatkan surat rekomendasi pertanian dari Kepala Desa dan menyuruh seseorang (perengkek) untuk mengisi solar subsidi di SPBU Jatirogo. Pembelian yang dilakukan oleh pasukan perengkek tersebut juga diduga ada kerjasama dengan operator SPBU sehingga mereka dapat melakukan pembelian dalam jumlah yang banyak.
Kronologi singkat dari penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat atas banyaknya perengkek yang melakukan aksi borong BBM bersubsidi jenis Solar ke SPBU jatirigo, dari hasil pembelian BBM bersubsidi jenis solar para perengkek tersebut dimasukkan ke Baby Tank atau bull atau juga berkapasitas 1000 liter , setelah terkumpulnya Solar Bersubsidi yang mereka ( perengkek, red) beli dalam kapasitas target mereka, kemudian Solar tersebut dijual ke Industri yang ada dijawa tengah.
Untung tidak dapat dicari, Rugi pun tidak dapat dihindari, disaat para perengkek ini baru mendapatkan 3,5 Ton ( 3500 liter) mereka sudah diringkus oleh jajaran Polres Tuban dan digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Beberapa alat bukti yang juga turut disita oleh Satreskrim Polres Tuban Di antaranya, satu truk merek Mitsubishi bernomor polisi S 9423 B, 4 baby tank berukuran 1.000 liter dengan total berisi 3,5 ton solar subsidi.Kemudian, satu sepeda motor Suzuki Smash, 28 jeriken plastik berukuran 30 liter, 1 unit sanyo, 1 unit selang, dan 1 potongan drum.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin.
penulis: @joker224&tim
