LUMAJANG~Suluhnusantara.News | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Sabtu (17/8/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman steril Lapas ini berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lumajang.

Jajaran struktural, staf, dan petugas Lapas turut serta dalam acara yang berlangsung di bawah pengamanan ketat.Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 838 warga binaan, sebanyak 520 orang diusulkan menerima remisi, baik remisi umum maupun dasawarsa.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, dan hasil evaluasi program pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujar Mahendra.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen jajaran Lapas Lumajang dalam melakukan pembinaan. Ia menekankan bahwa remisi bukan semata-mata pengurangan hukuman, tetapi juga wujud motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi adalah hadiah dari negara. Gunakan ini sebagai momentum untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dengan tekad hidup yang lebih baik,” pesannya.
Momen peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi semakin istimewa karena terdapat 16 warga binaan yang langsung bebas berkat pemberian remisi. Mereka kini bisa kembali berkumpul bersama keluarga, membawa harapan dan semangat baru untuk menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan penyerahan remisi berjalan lancar, tertib, dan penuh makna. Selain menjadi wujud kehadiran negara, kegiatan ini menegaskan kembali fungsi pemasyarakatan dalam membina serta menyiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.(Galuh)*
