Jepara~SN.News | Klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara yang menyatakan bahwa PT Hwa Seuang Indonesia (HWI) telah tertib dalam mengelola limbah sesuai ketentuan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Sebelumnya, melalui pemberitaan di situs resmi berita.jepara.go.id pada Jumat, 10 Oktober 2025, media tersebut menulis bahwa DLH Jepara memastikan PT HWI telah mematuhi seluruh aturan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Namun, investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Media pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 11.58 WIB, menemukan bahwa limbah B3 dari perusahaan tersebut masih berserakan di beberapa titik.Tim menemukan tumpukan sampah sisa produksi PT HWI di Jalan Kauman, Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Limbah yang seharusnya dikelola secara khusus itu justru tampak dibuang sembarangan dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembuangan limbah dari PT HWI ke lokasi tersebut bukan hal baru.
“Sudah sering dibuang ke sini, jumlahnya banyak, dan itu memang sisa dari pabrik sepatu itu,” ujar warga tersebut kepada tim investigasi.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui DLH, telah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau bahkan melakukan pencitraan publik. Sejumlah pihak dari kalangan lembaga dan media mendesak Pemkab Jepara untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Secara hukum, tindakan membuang limbah berbahaya tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam Pasal 60, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggarnya.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan perdata dari masyarakat terdampak. Perusahaan penghasil limbah B3 diwajibkan memiliki izin pengelolaan dan sistem pembuangan yang sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara maupun dari manajemen PT Hwa Seuang Indonesia terkait dugaan pelanggaran tata kelola limbah B3 tersebut.(Tim)*
