Banyuasin, Suluhnusantara.News | Dua kasus berbeda kini menjadi sorotan publik di Banyuasin. Pertama, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilayangkan oleh SB (32) terhadap seorang perempuan berinisial WW. Kedua, kasus pencurian buah sawit di wilayah Kormis Timur yang merugikan pemilik kebun setempat.
Meski sama-sama diproses oleh pihak kepolisian, kedua perkara ini memiliki perbedaan mendasar dalam sifat hukumnya.
Kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan delik aduan absolut.Artinya, penyidikan hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan dari korban langsung.
Tanpa laporan resmi dari SB, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perkara tersebut.Bahkan, jika di kemudian hari SB mencabut laporannya, proses hukum otomatis berhenti.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pribadi dan kehormatan korban, karena perkara pencemaran nama baik bersifat pribadi dan sensitif.
Berbeda halnya dengan kasus pencurian sawit yang marak terjadi di wilayah Kormis Timur, Kecamatan Talang Kelapa.Pencurian, termasuk mengambil buah sawit milik orang lain tanpa izin, merupakan delik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pengaduan dari korban, terutama jika pelaku tertangkap tangan atau ditemukan barang bukti yang cukup.
Delik ini tidak dapat dicabut, karena merupakan tindak pidana murni yang menyangkut kepentingan umum dan ketertiban sosial.Dalam praktiknya, polisi biasanya tetap meminta laporan atau berita acara pemeriksaan korban untuk memperkuat dasar administrasi penyidikan.
Aspek Pencemaran Nama Baik (UU ITE) Pencurian Sawit (KUHP)Jenis Delik Delik Aduan Absolut Delik UmumDasar Hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE Pasal 362 KUHP Siapa yang bisa memulai perkara Hanya korban langsung.
Siapa pun, bahkan polisi dapat bertindak langsung.Bisa dicabut? Ya, oleh korban bisa dicabut.Kepentingan hukum Perlindungan kehormatan pribadi Perlindungan harta benda masyarakat
Beberapa pemerhati hukum menilai, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami perbedaan sifat delik agar proses penyelidikan berjalan proporsional.
Dalam kasus delik aduan seperti SB–WW, fokus penyidikan semestinya diarahkan pada pembuktian unggahan, konten, dan dampak sosialnya, bukan pada perdebatan jumlah hutang yang menjadi latar belakang konflik pribadi.
Sementara dalam kasus pencurian sawit di Kormis Timur, polisi berhak dan wajib bertindak tegas tanpa harus menunggu laporan, karena perbuatan itu termasuk kejahatan terhadap harta benda masyarakat.
Reporter: Jamhadi (Dewa Usil)
