42 UMKM Mikro di Murung Raya Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal Gratis

Murung Raya,SN.News – Sebanyak 42 pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Murung Raya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan pengajuan sertifikasi halal secara gratis. Kegiatan ini digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.

Acara yang berlangsung di Aula Setda Gedung B Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (4/5/2026) juga diisi dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula. Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengangkat peran UMKM di daerah.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” ucapnya.

Menurut Rahmanto, program yang dibawa LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng ini diselaraskan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Naik Kelas yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Murung Raya.

Ia berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh proses sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur pengajuan, hingga bagaimana menerapkannya dalam aktivitas usaha sehari-hari.

“Pemkab Murung Raya sangat mendukung kegiatan ini karena sesuai dengan kebijakan daerah yang tengah fokus mengembangkan UMKM melalui berbagai program yang berpihak kepada pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Rahmanto mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melihat UMKM sebagai tulang punggung perekonomian yang mampu berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Untuk mendukung hal tersebut, sejak tahun 2025 lalu Pemkab Murung Raya telah memberikan bantuan dana modal usaha bagi para pelaku usaha kecil.

“Pemerintah daerah percaya UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Berangkat dari kepercayaan itu juga sejak 2025 lalu Pemkab Murung Raya memberikan bantuan dana untuk modal usaha para pelaku usaha kecil,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah, menjelaskan bahwa untuk pelaku usaha, mendapatkan sertifikasi halal merupakan keharusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Yang mana tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi para pemula,” ungkap Jumrodah.

Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, beberapa kepala OPD, serta undangan dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi UMKM Murung Raya untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas.

(M.Ilmi)