Diduga Korupsi Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur Ditetapkan Tersangka

ACEH SINGKIL, SULUHNUSANTARA.NEWS
Inisial KC mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur pada hari Rabu(29/11-2023), “tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana APBKam Tahun Anggaran 2018-2021, “ungkap Budi Febriandi, SH Kasi Intel Kejari Aceh Singkil.

Penahanan saudara KC dilakukan selama dua puluh(20) hari, terhitung dari tanggal 29 November s/d 18 Desember 2023. “berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh KC.

“Melanggar primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Eubsidiair: Pasal 3 Jo,18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Budi.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021, sebesar Rp.486.398.869.71 ( Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen), yang telah di lakukan oleh tersangka dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), tutup Budi. (Red/Jalaludin Barat/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *