Sidoarjo ~ Kapolrda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dan PJU jajaran polresta Sidoarjo memimpin langsung acara konferensi pers pada hari Jumat (16/8/2024) sekira pukul 15.00Wib di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo
Irjenpol Drs Imam Sugianto mengatakan kasus ini salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam melawan ancaman narkoba yang semakin meningkat belakangan iniLebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan bahwa tim Polresta Sidoarjo melalui satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kg yang bernilai ekonomis sekitar 30 miliar.
“Penangkapan ini dilakukan di pintu keluar tol Sidoarjo, setelah petugas menerima informasi bahwa barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju lokasi tersebut,” ujarnya.
Imam Sugianto mengungkapkan bahwa tersangka utama ini adalah MI alias IE warga Perlis Perak Timur Surabaya ,seorang sopir ekspedisi berusaha melarikan diri saat akan ditangkap namun berhasil dihentikan oleh petugas.“Tersangka tidak operatif dan sampai saat ini masih menyangkal keterlibatannya,” ucap Imam.
Kapolda juga menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
“Melalui hasil penyelidikan awal, MI diketahui telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak empat kali dengan total berat 60 kg. Pada pengiriman kelima, dengan berat sekitar 30 kg, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba,” menambahkan
Imam Sugianto menyampaikan bahwa pengiriman narkoba ini dilakukan atas perintah seseorang dengan inisial E yang saat ini masih dalam pengerjaan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.“Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutuskan jaringan narkoba yang lebih luas,” imbuhnya.
Di akhir konferensi press, Kapolda Jatim Imam memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya warga Jatim untuk bersama – sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga generasi penerus bangsa kita dari ancaman narkoba. Jangan biarkan mereka menjadi pecundang di masa depan karena terjerat kasus narkoba,” harapnya
Melalui pengamanan ini,kapolda berharap mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi masa depan bangsa lebih baik,” pungkasnya.
Pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Slamet)*
