Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Satu Unit Hp Merk Realme C53 Warna Emas, Satu Unit Hp Nokia 150 Warna Hitam Kepada Korban

Way Kanan.Suluhnusantara.News – Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Hp Merk Realme C53 Warna Emas, 1 (satu) Unit Hp Nokia 150 Warna Hitam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Hp Merk Realme C53 Warna Emas, 1 (satu) Unit Hp Nokia 150 Warna Hitam diserahkan kepada korban an Essy Novia Sari di Kantor Kejaksaan Negeri Way kanan.

Terpidana An Jefri Ardian Bin Ujang terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan , Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 73/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa 30 Juli 2024.

Essy Novia Sari (Korban) mengatakan “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan & juga menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan”.

Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.

(Red/bung puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *