Sindikat Pencurian, Residivis Pecah Kaca dan Illegal Oil terungkap oleh Polres Kutim

Kutai Timur-Suluhnusantara.news

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan besar pada Oktober 2024, yakni Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Illegal Oil, dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dalam operasi selama 20 hari, Polres Kutim menangkap sejumlah pelaku dengan modus kejahatan yang bervariasi.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan bahwa dalam Operasi Jaran Mahakam 2024, sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus curanmor berhasil diamankan. Dari 12 pelaku, 4 di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.

“Modus operandi para pelaku sangat beragam, mulai dari mencuri motor saat korban lengah atau tertidur, membongkar kabel motor untuk menghidupkan mesin, hingga merusak kunci kontak dengan kunci T. Dari 12 pelaku, 4 orang di antaranya merupakan residivis,” ujar AKBP Chandra Hermawan dalam press release, Rabu (23/10/2024).20.00 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus curanmor ini meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, beserta surat-surat kendaraan yang dicuri. AKBP Chandra juga menambahkan bahwa kerugian materiil akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 145 juta.

Para pelaku diduga menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan berjudi online. “Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Selain kasus curanmor, Polres Kutim juga berhasil mengungkap kasus curat spesialis nasabah bank antarprovinsi. Pada 14 Oktober 2024, dua pelaku berinisial NH dan H berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang korban yang baru saja mengambil uang di Bankaltimtara.

“NH dan H adalah residivis dengan modus pecah kaca dan pencurian dengan pemberatan. Mereka telah melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah,” jelas AKBP Chandra.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi satu unit mobil Toyota Innova, pakaian pelaku, uang tunai, dan satu unit handphone. Uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya di tempat hiburan malam. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kasus Illegal Oil, Polres Kutim juga menangkap SR (33), yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Sangatta menggunakan lima barcode berbeda dan plat nomor kendaraan palsu. Dari penyelidikan, polisi menyita 96 jeriken plastik berisi BBM jenis Pertalite, dengan total 1.920 liter atau setara 1,9 ton.

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali oleh SR di Kecamatan Wahau dengan harga yang lebih tinggi. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 5 bulan sejak Mei 2024,” ungkap AKBP Chandra.

Barang bukti lain yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi satu unit Daihatsu Ayla (dengan tangki modifikasi), satu unit Grandmax, lima barcode pengisian BBM Pertalite, lima plat nomor kendaraan berbeda, dan tiga selang plastik.

“SR akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kerugian materiil akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta,” tutup AKBP Chandra. (Red/bw)

Penulis: nanoEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *