Pelanggaran Kode Etik Junalistik Sebagai Pilar Ke 4 Tegaknya Demokrasi, Kuasa Hukum KB-Kinsu Melaporkan Ke Bawaslu

Lukas Himuq, S.H, M.M Tim Hukum Kasmidi Bulang Kinsu

Kutai Timur~Suluhnusantara.News | Tim Hukum Kasmidi Bulang dan Kinsu melaporkan salah satu podcast di Kutai Timur terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu. Podcast itu diduga tidak berijin dan melibatkan ASN untuk mengisi acara kampanye.

“Podcast Om Wp diduga tidak memiliki ijin siar dan ijin jurnalis yang telah di atur dalam UU Pers dan Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye,” kata Lukas Himuq, Tim Hukum Kasmidi Bulang Kinsu, Kamis (24/10/2024).

Lukas membeberkan dampak buruk dari Podcast tersebut, yakni diduga terlibatnya ASN dalam mengisi acara dan mendukung salah satu paslon. Dia mengatakan ASN tersebut juga ikut mereka laporkan.Laporan Media Podcast tersebut diterima langsung oleh Aji Masyudi (Pengawas Pemilu) dan diserahkan langsung oleh Dervius Lahang dan Afwatun Najibah selalu anggota Tim Hukum Kamsidi Bulang Kinsu.

Selain itu, pihaknya juga telah mengkonfirmasi podcast tersebut di KPU maupun Bawaslu yang mana hasilnya tidak terdaftar. Lukas menegaskan aktivitas podcast itu bersifat ilegal, sehingga wajib untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peran Jurnalistik sebagai pilar Ke 4(empat) punya peranan penting demi tegaknya Demokrasi Dengan demikian, jurnalistik bukanlah hanya pemberi berita, tetapi juga pilar-pilar moral dalam masyarakat yang berjuang untuk keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.”tegasnya

Di era teknologi yang serba canggih ini, penting bagi kita untuk menghargai dan mendukung peran penting mereka dalam membentuk opini publik yang berpendidikan dan membawa perubahan yang positif bagi kesejahteraan masyarakat

“Jurnalistik adalah profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak informasi buat masyarakat luas sehingga akan sangat salah jika dibiarkan ada oknum yang mencari manfaat dan keuntungan dalam moment pilkada ini dan h aturan,” pungkasnya.(Bambang).

Penulis: BambangEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *