Diduga Kades Dahari Selebar Tidak Transparan Mengelola Dana Desa Batubara

Kepala Desa Dahari di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Ketidaktransparanan ini terungkap saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di kantornya, tetapi Kades tersebut tidak ada di tempat pada Jumat, 18 Oktober 2024. Situasi ini memicu pertanyaan mengenai akuntabilitas dan pengelolaan dana desa di daerah tersebut.

Dari pantauan di lapangan, media tidak menemukan papan informasi resmi terkait Dana Desa 2024. Informasi yang ada hanya berupa selembar kertas HPS yang ditempel di pintu kantor desa, berisi pemberitahuan umum tentang program anggaran, tanpa rincian per item kegiatan. Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pada Jumat, 18 Oktober, Kepala Desa belum bisa dihubungi. Saat media kembali pada Kamis, 24 Oktober, Kades juga tidak siap untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Desa menanggapi permintaan konfirmasi dengan mengatakan, “Saya tidak sempat, tidak ada waktu sebab mau pergi ke Medan. Lagi pula, kalau mau saya jelaskan semua itu, mana saya ingat, nanti kepala saya bisa pecah,” sambil memegang kepalanya.

Kades kemudian menjelaskan bahwa jika ingin melihat informasi yang lebih lengkap, ada papan informasi yang lebih besar. Ia mengeluarkan sesuatu dari ruangan belakang dan menambahkan bahwa papan informasi tersebut tidak bisa dijadikan pedoman karena isinya bisa beruba

“Wartawan tidak punya hak untuk mempertanyakanya ini màu mengemop ngemop aja” kata kades.

Dari sikap Kepala Desa tersebut, awak media menduga bahwa Kades terkesan menutup-nutupi atau mengelabui masyarakat mengenai anggaran. Informasi tentang kegiatan desa seharusnya disampaikan secara terbuka, bukan hanya disimpan di dalam kantor. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam kinerja seorang Kades, dengan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mengirit biaya dan mempermudah pekerjaan, asalkan ada laporan yang tampak.

Kepala Desa seharusnya memenuhi kewajiban membuat papan informasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Kementerian Desa. Dalam hal ini, Kades terindikasi tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan dianggap mengabaikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pewarta : Purwanti

Penulis: Purwanti Editor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *