Kaswari Dan Solina Pedagang Warga Suka Damai Toboali Diusir Pemilik Tanah

Toboali~Suluhnusantara.News | Kaswari dan Solina pedagang pasangan suami istri (pasutri) warga Suka Damai Bangka Selatan diusir pemilik tanah. Pasalnya hampir tiga tahun tidak membayar sewa lapak sehingga mengakibatkan menerima pengusiran dari pemilik tanah. Jum’at,(25/10/2024)

Pasutri tersebut tampaknya sangat berkomitmen untuk mempertahankan usaha dagang mereka meskipun sering diusir dari lahan yang bukan milik mereka. Sikap tak peduli ini dapat memicu konflik lebih lanjut, terutama dengan pemilik tanah yang telah menunjuk kuasa hukum, Bujang Musa, SH.MH, untuk mengambil tindakan hukum jika situasi ini terus berlanjut.

” Pihak klien kita bapak Jumliyadi mengatakan bahwa oknum pedagang pasangan suami istri (Pasutri) sudah hampir tiga tahun diberikan teguran secara lisan bahkan sampai diselesaikan di kantor kelurahan namun sangat membandel”. Tegas BM

Bujang Musa, SH.MH menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada penyidik Polres Bangka Selatan. Laporan tersebut fokus pada tindakan pasutri yang menggunakan lahan orang lain tanpa hak, dengan ancaman hukum berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan. Ini menunjukkan keseriusan pemilik tanah dalam menegakkan haknya dan mengindikasikan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan secara damai, proses hukum bisa diambil.

Sebelum ditindak lanjuti lebih pengaduan tersebut pihak Kepolisian, Kepala Kantor Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Sumarno, S.IP meminta pihak pelapor dan terlapor agar dapat dipertemukan kembali di kantor kelurahan agar permasalahan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

“Kami memang pernah mendengar bahkan di kantor kelurahan ini sudah ke tiga kalinya, namun dalam mediasi ini pihak terlapor yang ngotot dan tdk mau keluar dr lahan pemilik pelapor, jadi yah kita kembali kepada para pihak”. Tandas Sumarno

Dalam sidang mediasi, pihak pelapor, Jumliyadi, menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut bersikap sangat membandel. Meskipun telah disampaikan dengan baik, mereka justru marah dan pernah mengancam pelapor. Jumliyadi, yang merupakan pemilik sah lahan, merasa kesal dengan sikap pasutri tersebut. “Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia bertekad untuk tetap melanjutkan langkah hukum guna memberikan efek jera terhadap tindakan mereka. Ini menunjukkan keseriusan pelapor dalam mempertahankan haknya dan menegakkan hukum.”pungkasnya

Pewarta: Sri_srikandi Babel)*

Penulis: Sri_srikandiEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *