Kepala Desa PAKAM Raya Selatan Sangat Sulit Di Temui Media

Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP dan undang undang dasar 1945 pasal 28 huruf f , setiap orang berhak untuk mendapatkan dan atau mencari , mengolah, mempublikasikan dan melaporkan ke aparat penegak hukum,ketika ada sesuatu hal yang di temukan yang di indikasi adanya potensi yang merugikan Negara.

Atas dasar hukum dan undang-undang diatas team awak media dan lembaga swadaya masyarakat LSM, untuk melakukan silaturahmi, koordinasi, investigasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan keaparat penegak hukum.Terkait hal ini,awak media ini dan tim lembaga swadaya masyarakat LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional ( PKRN ), berkunjung ke kantor desa pakam raya selatan untuk melakukan silaturahmi, koordinasi dan investigasi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN, sangat di sayangkan, kepala desa pakam raya selatan tidak berada di tempat, bahkan menurut perhitungan sudah lebih dari sepuluh x berkunjung ke desa tersebut tidak bisa ketemu dan di hubungi melalui telepon selulernya tidak di angkat dan di WhatsApp juga tidak di balas.

Fajar Sinaga Salah seorang tim lembaga swadaya masyarakat LSM pilar kesejahteraan rakyat nasional PKRN, Saat di konfirmasi awak media ini mengatakan, ya,,kita dari Control sosial perlu untuk selalu mengadakan silaturahmi, koordinasi bahkan sangat perlu untuk di lakukan Investigasi di seluruh desa di Indonesia, khususnya kabupaten batubara.

“Menurut saya ,kita dari Control sosial harus melakukan investigasi secara objektif ilmiah,pasal nya kuat dugaan di setiap desa di seluruh Indonesia perlu di lakukan Investigasi secara baik dan benar yang mengacu pada Dasar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang tupoksi kepala desa dan peraturan menteri desa , seperti permendes nomor 8 dan 7 tentang tata cara pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN, “pungkasnya,(Purwanti)*

Penulis: Purwanti Editor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *