Way Kanan-Suluhnusantara.News – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan satu orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke bertempat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/01/2025).
Tersangka berinisial DS alias Rojak ( 48) berdomisili di Jalan Kapten Kamso Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 17-11-2024 sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Rozak dkk kepada korban RS.
Saat itu korban sedang di warung A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu.
Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman merek Bir.
Disaat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Kronologi penangkapan pada hari Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga TSK berada di Area parkiran Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.
Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rev/Bung Puting)