GRESIK – JATIM.Sulunusantara.news. -Satu mobil Tangki diesel Dengan Nopol B.. berwarna hijau putih bertuliskan PETROLIN HSD INDUSTRI PETROLIN ” S ” Memasuki dalam sebuah gudang tertutup dan dijaga oleh sekelompok preman penjaga gerbang dengan sistem buka tutup gerbang apabila ada mobil masuk maupun keluar Mobil tangki berkapasitas 5000 liter diduga milik PT.Petrolin Niaga Energi berisikan solar industri itu didapati tim media tidak memenuhi standar, dan diduga bergerak ilegal dari wilayah di wilayah Manyar kab. Gresik Jatim,
Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa kencingan atau pencuriannya BBM Subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum masuk dalam sebuah gudang tertutupSalah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik kencingan BBM Subsidi tersebut berada di sisi Jalan KH. Syafii Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Senin (11/12/2023

“Diduga gudang milik inisial (utg) dan bekerja sma dgn inisial (hst),.Lokasi gudang tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transit dan perlintasan armada truk-truk arah ke pelabuhan dan perindustrian di wilayah Manyar kab. Gresik” kata salah satu awak media waktu melakukan investigasi ditempat tersebut.
Setelah awak media menggali informasi lebih dalam ke warga sekitar lapak tersebut mengatakan, adanya dugaan aktifitas jual beli BBM solar subsidi di lapak tersebut, terindikasi dari sering keluar-masuknya kendaraan angkutan BBM jenis solar. penimbunan solar diduga lapak ilegal di wilayah Manyar, ini termasuk berani karena ada di pinggir jalan.

“Soalnya kalau lihatnya tempatnya cuma kaya gitu masa sih punya izin resmi. Coba saja tanyakan perizinannya,” ungkap warga.
Warga itu juga mengungkap bahwa keberadaan lapak tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“Pantau aja bang, kalau bisa ambil video truk solar masuk yang sedang kencing,” imbuhnya.
Dari pantauan langsung di lokasi lapak yang dimaksud, pada senin siang ini kondisinya sedang dalam keadaan tertutup dengan pintu gerbang seng. Namun ketika didekati, terlihat mobil tanki PT. Petrolin dari arah selatan ke utara memasuki lapak tersebut,
Tim awak media mencoba konfirmasi ke pemilik lapak biar informasi yang didapat berimbang dari kedua belah pihak tidak salah satu sepihak saja Tim media melakukan investigasi datang kami dengan baik digudangnya, malah karyawan lapak tersebut mengusir kami keluar dan menghalang halangi tugas jurnalistiknya dengan nada tidak bersahabat mereka mengusir awak media yang mengemban tugas sebagai kontrol sosial.sudah jelas diatur dalam UU No.40 tahun 1999 UU pers pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000″
Saat coba dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, karyawan pemilik lapak mengusir tim awak media,
“Mas.. Pergi..pergi o, didalam banyak orang (preman)” ucap karyawan lapak kepada awak media.
Disini sudah jelas disinyalir ada permainan penimbunan BBM Solar bersubsidi dan diduga di back up para preman dilapak yang diduga milik inisial (Utg).Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)Pasal.55 UU MigasSetiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Pewarta: Oki