Akses Jalan Truk Muatan Galian C Yang Melintas di Brati Grobogan Dipasang Tanda Larangan Masuk, Kenapa !

Grobogan.Suluhnusantara.news – Akses jalan yang biasa digunakan truk pengangkut material galian C melintas di Dusun Mangonan, Desa Karangsari dan Dusun Bantar, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, akhirnya dipasangi rambu peringatan.

Rambu peringatan terbuat dari banner dengan tulisan ‘truk muatan berat/pasir/tanah dilarang masuk dan melintas sepanjang jalan ini’, dipasang oleh Polsek Brati – Polres Grobogan, pada Senin (30/10/2023).

Truk dengan muatan material hasil galian C dari Desa Katekan Kecamatan Brati yang melintas di ruas jalan tersebut, sempat dikeluhkan warga di dua dusun itu, karena rawan kecelakaan lalu lintas. Hal tidak diinginkan itu, karena ruas jalan yang sempit dan padat permukiman penduduk.

Selain itu, polusi debu dan kebisingan akibat lalu lalang truk, membuat keresahan bagi warga. Pengamat sosial dan kebijakan publik, Bambang Sumadi menegaskan, langkah Polres Grobogan menutup akses jalan itu bagi truk pengangkut material, merupakan tindakan tepat.

“Langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat, sebelum timbulnya kejadian yang tidak diinginkan. Warga dan pengguna jalan yang melintas sekarang merasa lega. Dan kekhawatiran mereka sedikit reda,” kata Bambang Sumadi.

Sekalipun telah dipasang rambu peringatan, truk bermuatan berat masih bisa melintas, tetapi harus dengan ijin dari kepala desa setempat.“Setidaknya sekarang lebih tertib,” tandas Bambang.

Dari pengamatan lapangan, truk pengangkut material dari Desa Katekan terpaksa mengambil jalan melingkar dengan jarak tempuh sekira 15 kilometer ke tempat tujuan, yaitu di projek pembangunan RS Permata Bunda, turut Desa Putat Kecamatan Purwodadi. Dibandingkan sebelumnya, yang hanya menempuh jarak 3 kilometer, bila melintas di ruas jalan di Dusun Mangunan dan Dusun Bantar. (HMS)*

Jurnalis : S dmn/Zaedun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *