Aksi Demo di kantor Pemkab dan BPN Pangkalan Balai , Gelar Audiens Warga dan BPN Banyuasin

Pangkalan Balai,Suluhnusantara.News-
Aksi demo yang dilakukan oleh Sriwijaya Corruption watch atau SCW dan masyarakat Desa Pangkalan Benteng ,kecamatan Talang Kelapa,Kab Banyuasin, prov Sumsel di laksanakan pada, Jumat -19-Januari-2024

Gerakan massa yang semula direncanakan sekitar 200 orang, saat aksi hanya di lakukan oleh 50 orang saja. Hal tersebut menurut warga Pangkalan benteng, demi menghormati suasana jelang pemilu damai.

Namun aksi yang di arahkan ke kantor pemkab banyuasin, tidak membuahkan hasil dengan baik
Pada hari jumat 19 Januari 2024 yang lalu.

Belum di ketahui sebab ,kenapa tidak satu pun pihak kompeten pemerintah di perkantoran banyuasin yang menerima aspirasi massa tersebut.

Kekecewaan warga atas kejadian ini tidak melumpuhkan semangat juang mereka, atas hak hak mereka,yang memang sudah diperjuangkan ber tahun-tahun,
Walau pun Warga merasa kecewa,atas aksi mereka tidak tersampaikan

“Massa terkesan dianggap sepeleh , di kantor Pemkab banyuasin,dan tidak ada respon”kata warga peserta demo

Dengan semangat tinggi,dan berharap bisa tersampaikan aspirasi mereka,,akhirnya aksi demo tersebut
bergerak mendatangi kantor ATR/BPN banyuasin,

Alhasil di sana massa pun disambut baik oleh kepala kantor BPN banyuasin Muji Burrohman SH, M Si.

Adapun Isi tuntutan dalam aksi yang dikoordinir oleh Sanusi ketua Sriwijaya corruption watch (SCW)

Dan di wakili oleh perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Benteng ,yang merasa memiliki tanah di objek bersengketa, disampaikan di depan kantor BPN banyuasin tersebut.

Dikatakan oleh Sanusi ketua Sriwijaya corruption watch (SCW), saat di konfirmasi awak media 12/1/24 via telpon seluler, bahwa;

” Kepada pemkab kita akan pertanyakan SK keputusan bupati, Terkait batas desa, dan minta Pemkab menyetop seluruh ijin dan proses rekomendasi terhadap PT CindeRaya.’kata sanusi

Kemudian pemkab harus revisi SK (batas desa) keputusan bupati itu. Karena itulah yang menjadi kekuatan mereka seolah olah tanah yang jadi objek sengketa itu masuk wilayah Desa Gasing, berdasarkan SK Bupati Banyuasin”Tambah nya

Menurut Sanusi, BPN juga harus cek ulang keabsahan SHM perusahaan.

“BPN harus ricek ulang tentang SHM( milik perusahaan) yang awalnya dituliskan disitu alamat pangkalan benteng, kenapa kemudian menjadi gasing.

Kita perlu kejelasan ini, apa maksud dan tujuan mereka. BPN juga harus bisa menghadirkan nama nama yang ada di SHM tersebut”Begitu jelas Sanusi.

Menurut warga desa Pangkalan benteng, yang di sebutkan oleh HR,

Memang mulai dari letak objek dan data surat SHM yang di sajikan pihak perusahaan di gelar perkara polda Sumsel 12/1/24 lalu itu, tidak sesuai dengan kronologi.Hingga Sanusi sempat keluar ruangan di iringi warga lainnya, saat gelar perkara tersebut.

Warga tolak argumen pihak pemkab yang dianggap warga tidak netral.Sehingga Gelar perkara belum menemukan titik temu persoalan.

Sementara menurut nya, dalam menanggapi aksi jumat kemaren itu, kepala kantor BPN Banyuasin Muji Burrohman SH, M. Si, akan mengadakan pertemuan dengan warga dan tangani kasus warga vs PT SCR ini, dengan tegak lurus tanpa memihak. Dan Audiens itu dilaksanakan kembali ,Senin -22-Januari-2024

Masyarakat Ds Pangkalan Benteng pun akan datang dan mengharapkan janji kepala kantor BPN banyuasin benar benar sesuai pakta.

Sebagaimana kepala kantor BPN Banyuasin Muji Burrohman SH, M Si, saat tanggapi aksi jumat kemaren bahwa, pihak BPN Banyuasin akan melakukan proses penanganan sesuai prosedur

Dan Muji berjanji akan tegak lurus apa adanya. Begitu menurut pengakuan warga Ds pangkalan benteng, hasil aksi demo di depan kantor BPN banyuasin jumat 19-Januari-2024

Thuhib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *