Jakarta,SN.News | 6 Januari 2026 Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam tempur dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta menuai kecaman keras.

Amnesty International Indonesia menilai langkah tersebut sebagai bentuk militerisasi ruang peradilan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki fungsi sebagai pengamanan persidangan di pengadilan umum.
“TNI adalah alat negara di bidang pertahanan, bukan satuan pengamanan ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman dalam pernyataannya, Selasa (6/1).

Menurutnya, pengadilan merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus bebas dari pengaruh militer. Kehadiran tentara bersenjata dan berseragam tempur di ruang sidang dinilai menciptakan atmosfer intimidatif yang mengancam independensi hakim, kebebasan saksi, serta hak terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat mutlak peradilan yang adil. Kehadiran militer berseragam tempur jelas melanggar prinsip itu,” ujar Usman.
Amnesty menilai kehadiran TNI tersebut melanggar hukum dan tata kelola peradilan. Usman menyebut langkah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang menegur dan meminta prajurit TNI mundur dari ruang sidang sebagai tindakan tepat.
“Itu bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Amnesty juga menolak dalih Kejaksaan dan TNI yang merujuk Nota Kesepahaman (MoU) antarinstansi sebagai dasar pengamanan.
Menurut Usman, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan untuk mengikat pengadilan yang independen.“Kejaksaan seharusnya paham fungsi konstitusional TNI. Jika alasan pengamanan, Polri adalah institusi yang sah. Keengganan meminta pengamanan Polri justru memunculkan dugaan nuansa politis sekaligus mencerminkan konflik kejaksaan–kepolisian yang tak kunjung selesai,” ujarnya.
Lebih jauh, Amnesty menilai peristiwa ini bertolak belakang dengan klaim Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme.
“Realitas di ruang sidang Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi sipil menunjukkan normalisasi militerisme dalam pemerintahan,” tegas Usman.
Amnesty mendesak Kejaksaan menghentikan praktik pengamanan bernuansa militer di pengadilan sipil dan mengembalikan TNI pada fungsi konstitusionalnya.
“Cukuplah TNI mengamankan persidangan di pengadilan militer. Demi menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, militer harus angkat kaki dari ruang sidang pengadilan umum,” kata Usman.
Sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berjaga di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1). Kehadiran mereka mendapat teguran langsung dari majelis hakim karena menghalangi pengunjung dan jurnalis.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan kehadiran TNI semata untuk pengamanan. Sementara Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan mengacu pada MoU TNI–Kejaksaan RI.
Namun, kritik dari kelompok masyarakat sipil menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan masuknya militer ke ruang peradilan sipil. (Zainal)*