Anggota DPW LP Tipikor Nusantara Propinsi Sumatera Utara Diduga Diperas Oleh Oknum Polisi yang Bertugas Di Polres Binjai/,

LANGKAT | SULUH NUSANTARA NEWS | Dan dilaporkan dalam kasus pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu.DPW LP TIPikor Nusantara Propinsi Sumatera Utara Menduga keras oknum polisi memeras bendahara DPW LP Tipikor Nusantara Utari syahfitri modus pemerasan, 09/11/2023.

Awalnya Utari minjam uang 35 juta di tanggal 9 bulan 2 tahun 2021 menjadi 38 juta,500 ribu.ini Utari pinjam selama satu bulan lunas.tapi dibulan 4 utari ada ngenalin kawan utang sama abadi ginting 40 juta.tapi karena gak bisa bayar dialihkan keutari, bahkan sudah Utari lunasi, dibilang itu cuma bunganya.bahkan oknum polisi mengancam Utari bahasanya rumah Utari mau disita oknum polisi tersebut,

waktu itu mamak saya sedang sakit, maka terus Utari kasi, habis itu karena gak Utari kasi lagi, rumah Utari dibobol dan barang barang Utari dibuang. gara gara utang orang, Utari diteror terus dan Utari takut mamak saya lagi ngedrob, lalu Utari membayar keseluruhannya 273 juta menurut oknum polisi yang bernama brigadir abadi ginting itu hanya bunganya saja dan melaporkan korban kepolres Binjai dengan tuduhan pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu menurut keterangan Kanit polres Binjai melalui whatshap.

Dan saat ini beliau sedang menjalankan penyelidikan. Nah sebelum hakim memutuskan bahwa surat itu palsu, kenapa bisa langsung tahan ada apa dengan oknum polisi yang bernama abadi ginting..!? Jumper polres Binjai tidak berhak memutuskan, hanya pengadilan lah yang berhak memutuskan apakah surat itu palsu atau asli.

DPW LP Tipikor Nusantara Menduga brigadir abadi ginting personil Polsek Binjai telah melakukan tindakan ilegal dan memiliki dasar hukum tersendiri yaitu pada UU nomor 6 THN 2010 tentang kejahatan money lonudry bisa disertakan dengan korupsi, perampokan, terorisme, perdagangan ilegal (pishing) dan tindak kriminal berat yang dikata korikan melakukan pencucian uang.

didalam laporan Utari syhfitri brigadir abadi ginting no lp/04/1/2023 propam tgl 9 Januari 2023/no pelaporan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana yang dimaksud dalam peraturan kepolisian negara republik Indonesia no 7tahun 2022 tentang kode etik polri.padal 5 ayat 1 huruf (b)setiap kepolisian dan meningkatkan kredibilitas reportasi dan kehormatan polri dan brigadir abadi ginting telah melakukan perbuatan yang sengaja merugikan orang lain untuk memperkaya diri melalui perdagangan ilegal membungakan uang, modal sedikit untung berlipat lipat ganda.

kami dari lembaga pemantau tindak pidana korupsi propinsi sumatera Utara.meminta kepada bapak Kapolri dan bapak Kapoldasu untuk segera menindak tegas oknum polisi yang bernama brigadir abadi ginting.karena. masyarakat telah banyak resah dengan setiap penagihan utang piutang membawa preman lebih kurang 10 orang untuk menagih.

Oknum polisi tersebut telah merusak Marwah dan citra kepolisian republik indonesia.dengan merampas barang dan menyita sebuah tanah dan rumah.kami meminta kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda copot brigadir abadi ginting dari kepolisian karena telah mencoreng citra polri.

DPW LP Tipikor Nusantara akan melaporkan perbuatan brigadir abadi ginting dan beserta bukti yang ada agar tidak ada lagi polisi yang membuka perdagangan ilegal atau melanggar UU nomor 6 THN 20 tentang kejahatan pencucian uang demi menjaga citra kepolisian ( tim) (Jalaludin Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *