Arena Judi di Tengah Kota Probolinggo, Mengapa APH Terlihat Diam?

Probolinggo – SN.News // Kota Probolinggo, Jawa Timur, dikenal sebagai salah satu kota strategis yang memiliki terminal utama tipe A, yakni Terminal Bayuangga. Terminal yang berada di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan ini merupakan pusat transportasi darat yang menghubungkan Probolinggo dengan berbagai kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, hingga Denpasar.

Selain menjadi jalur transit wisatawan menuju Gunung Bromo, Air Terjun Madakaripura, dan Kawah Ijen, Terminal Bayuangga juga berperan sebagai pusat ekonomi masyarakat melalui aktivitas UMKM, jasa logistik, dan ruang interaksi sosial warga.Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul sisi gelap yang meresahkan masyarakat.

Tim investigasi menemukan adanya dugaan praktik perjudian jenis “bola setan” atau cap jeki di lahan kosong yang berada di Jalan Raya Bromo No. 10-11, tepat di sebelah selatan terminal. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 22.46 WIB.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, arena judi tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama dan berlangsung hampir setiap hari mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh.

Warga juga mengungkapkan adanya kendaraan besar jenis wing box yang kerap parkir di sekitar lokasi saat aktivitas berlangsung. Keberadaan kendaraan tersebut diduga sengaja digunakan untuk menutupi arena judi dari pandangan luar maupun pengguna jalan yang melintas.

Meski berada di kawasan perkotaan, masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. Perjudian tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara sosial dan moral.

Dalam perspektif agama Islam, perjudian termasuk perbuatan yang diharamkan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90-91. Perjudian dinilai dapat merusak moral, menimbulkan konflik keluarga, menyebabkan kerugian finansial, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana lain seperti penipuan dan pencucian uang.

Secara hukum positif di Indonesia, perjudian dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
  • Pasal 303 bis Ayat (1): Setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi di tempat umum tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
  • Pasal 303 Ayat (3): Menegaskan definisi perjudian sebagai permainan yang bergantung pada untung-untungan, termasuk segala bentuk pertaruhan.

Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Bahkan, pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian terancam dicopot dari jabatannya.Beberapa poin instruksi tersebut antara lain:

  • Penindakan tegas terhadap seluruh bentuk perjudian.Pencopotan pejabat yang terlibat atau membekingi perjudian.
  • Pengawasan ketat oleh Propam terhadap aparat di lapangan.Imbauan kepada anggota yang tidak mampu menjalankan tugas agar mengundurkan diri.
  • Pemulihan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Mengingat lokasinya yang berada di tengah kota dan dekat fasilitas umum, keberadaan arena judi dinilai mencoreng citra Probolinggo sebagai kota transit wisata dan pusat ekonomi.

Upaya pemberantasan perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah melalui edukasi, pengawasan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga.

Apakah dugaan ini akan segera ditindaklanjuti? Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Probolinggo.(Tim Investigasi)