Arogan Satpol PP  Terhadap Wartawan, Saat Meliput Penertiban PKL Depan Pasar Kembang Tegalsari

Surabaya, Suluhnusantara.news –Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang menertibkan para PKL (pedagang kaki lima) di depan pasar kembang  kecamatan Tegalsari surabaya jam 09 :18 wib Kamis (1/2/2024).

Saat itu Wartawan  sedang melintas di jalan pasar kembang  dan melihat adanya pertiban para pedagang kaki lima oleh satpo pp di depan pasar. Kemudian wartawan berinisial (SM) menghampiri dan meliput kejadian  depan pasar kembang.

Ironisnya, ada seorang anggota Satpol PP tersebut ARKANU mendatangi wartawan dengan lantang bersuara tinggi  pada wartawan berinisial(SM) yang sedang meliput sempat adu mulut mau dibawa kemana liputanya., (SM) menjelaskan dirinya dari media,”Ujarnya (SM) sangat kecewa dengan perilaku Satpol PP tersebut ARKANU  dan tidak pantas arogan kepada wartawan  yang sedang menjalankan tugasnya sebagai media sosial publik.

Kronologi saat itu awak media berinisial (SM) datang langsung menuju titik lokasi yang ditertibkan oleh oleh Satpol PP,  dengan nada lembut awak media berinisial (SM) mengatakan pada Satpol PP yang bertugas dilapangan  jalankan sebagai mana untuk penertipan para PKL, dan sebagai media sosial akan menjalankan  tupoksinya sebagai profesinya.

Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis. Seorang Jurnalist dalam mencari brita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sanksi Indra menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”Pungkasnya.

(Reporter : siaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *