Asisten III Setda Pemkab Murung Raya Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Murung Raya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya (DPMD) telah sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi teknis lapangan mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes). Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang pada Senin (22/4/2024).

Dalam rangka mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam kegiatan PPBDes, DPMD turut mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai narasumber utama, serta menghadirkan Ketua Tim PPBDes dari tingkat desa hingga kabupaten sebagai peserta.

“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes baik dari tingkat desa hingga kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016,” ungkap Kadis PMD Lynda Kristiane dalam laporannya.

Permendagri 45 Tahun 2016 tentang PPBDes mengatur kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey di lapangan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar Desa terkait pengelolaan Potensi yang ada di Desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” tambahnya.

Mengapresiasi kegiatan tersebut, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, menyatakan dukungan penuh. Dia juga mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan dan tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan Bupati, demi percepatan penetapan batas desa.

“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar peraturan Bupati tentang Batas Desa,” tandasnya.(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *