BBM Penugasan Jenis Pertalite Dikuras Dengan Thunder Diduga Ada Kongkalikong Dengan Pihak SPBU 54.673.08

Lumajang//SuluhNusantara.news – Lumajang yang dikenal dengan kota dengan sebutan kota pisang karena disini banyak sekali terdapat jenis-jenis buah pisang yang sangat enak, pisang yang terkenal di kota Lumajang yaitu pisang agung yang ukurannya sangat besar juga terkenal dengan sebutan Julukan Kota Lumajang berikutnya adalah Oostenrijk van Java atau Kerajaan Timur Jawa. Julukan ini berkaitan dengan adanya prasasti Mula Malurung yang mengungkapkan adanya sebuah peradaban dan menyebutkan “Nagara Lamajang”.

Prasasti itu pula yang menjadi latar belakang penentuan hari jadi Lumajang.kini tercoreng dengan adanya   di duga para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Jl Raya Wonorejo Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, tak perduli BBM Penugasan jenis pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM Penugasan tak perduli siang atau malam dini hari, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.

Kegiatan Pengurasan BBM Penugasan Jenis Pertalite dengan Menggunakan SepedaMotor Thunder, Megapro, Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite dengan cara Mengetap di sebelah sekitar SPBU 54.673.08 baik kanan dan kiri tembok SPBU tersebut. didalam nya banyak jerigen2 dengan kapasitas 35 liter jumlahnya 10 jerigen, yang sudah terisi BBM Penugasan Pertalite Terjadi Di SPBU 54.673.08.Pertamina Jl Raya Wonorejo BanyuPutih Lor- Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dan Drum dengan Kapasitas melebihi kapasitas. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara dan Pembelian secara berkali kali atau secara bolak balik, ditap ke Jerigen dengan kapasitas 35 liter  jumlah 10 jerigen didalam warung kopi+ nasi dan 4 jerigen ada disisi sebelah kiri tembok  SPBU .

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

  1. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  2. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).   sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketika Tim Media dari arah Surabaya Ke Banyuwangi  sedang mau mengisi BBM armada mobilnya di SPBU tersebut. melihat langsung Antrian Sepeda Motor Thunder dengan Kapasitas 13 – 17 Liter  yang bolak balik, yang mengisi di SPBU 54.673.08Tersebut.

Namun pada kenyataannya justru sebaliknya, malah masih melayani pembelian menggunakan jerigen plastik dengan jumlah yang tidak sedikit juga melebihi kapasitas seakan akan SPBU milik sendiri alias peraturan undang undang migas di hiraukan. Setelah kami (team awakmedia) konfirmasi dengan pihak pengawas yang bernama inisial Bu Wiwin disini sebagai wakil pengawas seakan akan beliau alergi dengan pihak media atau wartawan.

Memberikan informasi keterangan yang  tidak masuk akal seakan akan ada yang ditutup tutupi dan sempat memberikan keterangan hoax permasalahan seorang pengawas yang sudah dikeluarkan atau DO disebutkan bahwa masih aktif sebagai pengawas. Pihak operator menurut keterangan dari pihak pengangsu  bahwa dia cara mengangsu dia sebagai sistem kulak.

Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lanjut ditap di sebelah kanan dan kiri SPBU. Selanjutnya Masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakang nya. Padahal ada waktu itu lalu tulisan lain di SPBU juga terpampang “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIPS KEPADA OPERATOR/PEKERJA SPBU”.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.673.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Sempat dari pihak Pengawas SPBU 54.673.08 nanti akan dikonfirmasi ke bigboss nya belum ada jawaban melalui telpon wa. Rencana dari tim awakMedia konfirmasi belum bisa dihubungi. Kronologi nya cara main sistem modif thunder oknum yaitu:  pengisian  dengan selang kecil untuk menaikkan hasil angsuan nya ke dalam jerigen. dengan memberikan Penjelasan disaat ditanya awakMedia bahwa dia melayani sistem tengkulak.

Melayani demi kepentingan PRIBADI itu adalah tidak dibenarkan juga Tidak Diperbolehkan akan bisa menyebabkan kebakaran kalo disimpan didalam dapur warkop sebelah SPBU 54.673.08. Akhirnya team media sepakat melaporkan  PenemuanNya ke Pihak APH yaitu Polsek  Randuagung Lumajang.

Harapan warga pengunjung pelanggan baik dari luar daerah, Dan Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Randuagung Polres Lumajang terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para mafia BBM  Penugasan Pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.

Sampai saat berita ini diturunkan tim awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian Daerah Jatim dan mengawal kasus ini sampai selesai.

(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *