Bebasnya Penjualan BBM Bersubsidi Berjenis Solar, di SPBU 54.681.21 Terkesan Kebal Hukum, APH Kemana???

Praktik SPBU

Jember , Suluh Nusantara News– Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.

Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan bbm jenis solar di wilayah Jember di duga akibat rapinya permainan oknum mafia solar yang tepatnya ada di Sempolan , Kec. Silo , Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan armada Isuzu Panter bernopol P 1936 AB (pengangsu). Hasil wawancara awak media, pengangsu yang bernama bapak Tres dan memaparkan bahwa pembelian BBM jenis solar menggunakan Isuzu Panter yang sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.(bersambung) team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *