Berkas Perkara Fix, Kejari Bangli Tahan Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Foto : Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Bhuana,S.H., Dok (ist)

Bangli-Suluhnusantara.News| Setelah berkas perkara pelecehan (kekerasan sexsual) yang menimpa Mahasiswi berinisial ANR (21) oleh MK (46) Oknum Perangkat Desa Batukaang Kintamani lengkap akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangli.

Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana,S.H., mengatakan perkara pelecehan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (Fix). Terhadap pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Bangli.

“Sebelumnya memang pelaku tidak ditahan penyidik Polres Bangli, namun setelah kasus dilimpahkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung menahan pelaku di Rutan Bangli,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pelecehan tersebut, Kamis (23/11/2023).

Menurut Kasi asal Kerobokan Badung ini adapun pertimbangnan pihaknya melakukan penahanan mengacu pada pasal 21 KUHAP terkait Penyidik atau Penuntut Umum bisa atau tidak melakukan penahanan.

Adapun pertimbangannya, pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melihat faktor keamanan di masyarakat, serta pelaku memilki intervensi-intervensi terhadap perkara yang dijalaninya.

”Kami tidak ingin ada anggapan dari korban, keluarga korban, serta masyarakat jika Kejaksaan selaku penegakan hukum dikatakan tidak adil, apalagi terkait pelecehan yang menimbulkan goncangan jiwa korban”, tegas Agung Teja.

Lanjut kata dia, memang ada upaya dari pihak keluarga pelaku dan penasehat hukum (PH) untuk mengajukan penangguhan penahanan, namun dari jaksa penuntut umum tidak mengabulkan permohonan itu.

“Demi tegaknya suprimasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan yang terjadi kami tetap melakukan penahanan”, imbuh Kasi Pidum Kejari Bangli.

Terkait penyidangan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Agung Teja menyampaikan, penetapan sidang dari PN Bangli sudah turun dan sidang perdana akan segera dilaksanakan Senin depan.

“Atas perbuataya pelaku dijerat pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual”, tandasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Bali berinisial ANR diduga mengalami tindakan asusila saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Kampusnya di Desa Batukaang.

Kejadian berawal pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di Posko KKN yang bersebelahan dengan kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria berinisial MK. Kemudian MK mengajak ANR ke Kantor Desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol. Namun pembicaraan justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau pornografi.

Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja. Selanjutnya MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga. Dirinya lantas mengarahkan senter HP ke pintu kantor. Oknum perangkat desa tersebut akhirnya melepas ANR. Setelah itu ANR sempat mengirimkan pesan kepada temannya untuk menghampiri ke kantor desa. Ketika itu ANR menunggu di lobi kantor. Namun MK kembali menghampiri dan meminta ANR untuk main ke pondoknya.

ANR yang mengalami tindakan pelecehan tersebut menceritakan kepada temannya. Kemudian diputuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian). (SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *