Lumajang~SN.News | Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang berhasil diungkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ranuyoso.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PN (34), warga desa Mlawang, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang.
“Pelaku ini cukup nekat melakukan aksinya di siang hari dengan membawa kabur sepeda motor milik korban SR,” ujar Ipda Sugiarto, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Ipda Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku, yang awalnya hanya terlihat mengamen sambil tepuk-tepuk tangan dan berjalan kaki sendirian keliling di wilayah Ranuyoso, kemudian melihat sebuah sepeda motor Honda Beat yang kunci kontaknya masih tertancap. Tanpa ragu, pelaku langsung menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan berusaha melarikan diri.
“Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar. Mereka langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya depan rumah korban,” imbuhnya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. PN sudah 4 kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor, emas, dan ponsel. Meski telah menjalani hukuman, pelaku tampaknya tak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Sugiarto.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkas Ipda Sugiarto. (Ridwan)*