Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan, Giat Penyelesaian Masalah Melalui Problem Solving

Murung Raya, Suluhnusantara.news  – Sebuah perdamaian kekeluargaan terjadi antara dua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan. Perdamaian tersebut diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura),Polda Kalteng bertempat di Kantor Polsek Permata Intan pada Rabu (6/3/2024).

Dengan masing-masing pihak yang bertanda tangan sebagai berikut:  Pihak I  (pertama) bernama HAIROL  seorang  Pelajar asal  Desa Purnama, Rt. 02 Kec. Permata Intan Kab. Mura, dengan Pihak II (Kedua)benama: DEO SIKA FEBRIANTO seorang Pelajar/Mahasiswa asal Desa Sei Bakanon Rt. 01 kec. Permata Intan kab. Murun Raya.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Permata Intan IPDA Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., mengatakan, Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan berdasarkan musyawarah mufakat.

Pengakuan dari Pihak Pertama atas perbuatan terhadap Pihak Kedua, permintaan maaf dari Pihak Pertama yang diterima oleh Pihak Kedua, dan kedua belah pihak saling memaafkan.

“Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan acara adat untuk melakukan ritual perdamaian, yang akan diadakan pada tanggal 16 Maret 2024. Pihak Pertama juga bersedia memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 3.000.000,- untuk kepentingan acara adat palas tapung tawar angkat saudara, yang akan dibayarkan pada tanggal tersebut.

Namun, jika kompensasi tersebut tidak diberikan sesuai kesepakatan, proses hukum akan kembali dilanjutkan,” kata Kapolsek Permata Intan.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak yang berselisih, serta beberapa saksi dan anggota kepolisian sebagai pelaksana. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif.(Hms)

(Reporter : Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *