Polres Murung Raya, Suluh Nusantara News – Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat dari Polsek Permata Intan, Polres Murung Raya, Polda Kalteng, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Maklumat Kapolda Kalteng nomor: mak/2/XI/2023 pada tanggal 16 November 2023. Maklumat tersebut membahas Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukum Polsek Permata Intan, khususnya di Desa Tumbang Bantian pada, Selasa (28/11/2023) pagi.
Kapolres Mura, AKBP Irwansyah,S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd., yang diwakili oleh Pospol Sungai Babuat, Aipda Waris Hartoyo, menjelaskan bahwa tujuan dari Maklumat Kapolda Kalteng ini adalah untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang, namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menyoroti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat sebagai landasan hukum yang mengatur hal tersebut. Ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapospol Sungai Babuat, Aipda Waris Hartoyo, menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak diperkenankan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api, senjata tajam, dan senjata pusaka adat. Penggunaan senjata tajam hanya dibenarkan dalam konteks kegiatan adat, keagamaan, atau kegiatan lainnya sesuai peraturan daerah.
“Harapannya, maklumat ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat dan para pelaku penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Kapospol Sungai Babuat, Aipda Waris Hartoyo.(***)