https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Bhabinkamtibmas Tumbang Bantian Sosialisasikan Maklumat Kapolda tentang Aturan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Bhabinkamtibmas laksanakan tugas Kapolda

Murung Raya, Suluh Nusantara News – Bhabinkamtibmas di Desa Tumbang Bantian, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, Aipda Waris Hartoyo, gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait aturan penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini merupakan respons terhadap Maklumat tersebut yang menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.

Sosialisasi dilakukan pada Jum’at (01/12/2023) di Pospol Sungai Babuat Polsek Permata Intan, jajaran Polres Murung Raya (Mura) melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemuda Pemudi dan tokoh agama. Kapospol Sungai Babuat memberikan selebaran Maklumat Kapolda kepada berbagai lapisan masyarakat Desa Tumbang Bantian.

https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240803-WA0036.jpg

Maklumat tersebut mengatur tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dilarang membawa senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara.

Selain itu, penggunaan senjata tajam juga dilarang, kecuali untuk kegiatan adat, keagamaan, atau yang diatur dalam peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Maklumat ini menciptakan kerangka hukum untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik.

Kapolres Mura AKBP Irwansyah, S.I.K.,M.M, melalui Kapolsek Permata Intan,.Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th.,M.Pd, menyatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah telah disosialisasikan kepada berbagai elemen masyarakat. Harapannya, pemahaman mengenai maklumat tersebut dapat mengawal penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maklumat Kapolda ini mengajak warga masyarakat untuk memahami dan mentaati aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum, sehingga terjaga kerukunan dan ketertiban,” ujarnya. Pemdes juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung upaya penyampaian maklumat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *