Sukabumi, Suluhnusantara.news – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan Penanggulangan Bencana bertempat di Ruangan Lembah Tirta Desa Balekambang Nagrak Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/1/2024).
Bimtek dibuka oleh bapak komandan Koramil (Danramil) 0607-10 Kapten infantri Mahmud Ketua BPD Ujang Hakim S.pd Camat Nagrak Adang Sutianda S.I.P Dan Kapolsek Nagrak IPTU Teguh putra Hidayat SH dan BPBD Miky Kabupaten Sukabumi didampingi oleh para narasumber. Kegiatan diikuti oleh 35 orang peserta perwakilan dari 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Nagrak perwakilan 10 Desa.
Peserta dari Kecamatan Nagrak diwakili dari Desa Kalaparea,Desa Cisarua,Desa Nagrak Utara, Desa Pawenang,Desa Balekambang,Desa Nagrak Selatan, Desa Girijaya,Desa Darmareja, Ci Hanjawar Dan Desa Babakan Panjang. Masing-masing Desa mengirim 5 orang sebagai peserta dalam Bimtek Relawan Penanggulangan Bencana.
![](https://suluhnusantara.news/wp-content/uploads/2024/01/f8d0eaf3-6c6c-43ae-bfd1-59f9837ff2e6-400x225.jpg)
Komandan Koramil 0607-10 Kapten Infantri Mahmud menjelaskan tentang bencana alam khususnya di wilayah Nagrak. Kalau ada bencana di wilayah Nagrak harus sigap dan laporkan langsung Ke Muspika supaya pihak Muspika tahu bahwa di Wilayah Nagrak ada bencana ,”Kata Mahmud.
Nanti setelah dibahas di Sukabumi mudah-mudahan setidaknya butuh sarana prasarana tersebut dan berharap mudah-mudahan setelah mengikuti Bimtek bencana ini rekan-rekan para peserta yang hadir bisa melaksanakannya di lapangan,”Ujarnya.
Selanjutnya peningkatan-peningkatan kebijaksanaan Desa se Kecamatan Nagrak tahun 2023 saya nyatakan dibuka. Camat Nagrak Adang Sutianda S.I.P berharap dengan adanya Bimtek Ini mudah -mudahan Satgas di Wilayah Nagrak selalu sigap dalam mengatasi bencana alam.
Polsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat SH saya ucapkan terima kasih banyak dan sehat selalu untuk peserta yang hadir mengikuti kegiatan arahan atau paparan dalam hal konteks penanggulangan penanggulangan bencana alam ini. Untuk lebih memposisikan terkait dari penanggulangan bencana ini ternyata memang sebagian sudah tahu.
Dari rangkaian bencana ini sebetulnya antisipasi yang harus kita lakukan selain daripada bencana iyang sudah terjadi, ada hal-hal dari bencana sifatnya memang tahapannya yang tentunya belum terjadi.
Berdasarkan hukum yang tentunya dilandasi dalam pasal undang-undang nomor 24 tahun 2027 itu membahas tentang penanggulangan bencana termasuk adanya BPBD ini dibentuk berdasarkan pasal tersebut bagian-bagian poin-poin yang berada di dalam pasal tersebut.
Salah satu diantaranya yaitu sebelum terjadi bencana kami minta bantuan atau kerjasama yang baik karena bencana ini berbagai macam bentuk bencana alam misalkan tanah longsor yang berada di pegunungan atau perbukitan ditekan atau di tebing-tebing salah satu unsur bencana .
TAGANA kecamatan Nagrak Gunawan menambah Simulasi cara bikin tempat cam untuk para korban harus benar – benar bisa kita sebagai Satgas Kecamatan Nagrak,” Pungkasnya”.
Reporter : Idam (wakaperwil Jabar)