Bimbingan Tekhnis Relawan Kebencanaan se-kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi TA 2023

Sukabumi, Suluhnusantara.news – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan Penanggulangan Bencana bertempat di Ruangan Lembah Tirta Desa Balekambang Nagrak Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/1/2024).

Bimtek dibuka oleh bapak komandan Koramil (Danramil) 0607-10 Kapten infantri Mahmud    Ketua BPD Ujang Hakim S.pd Camat Nagrak Adang Sutianda S.I.P Dan Kapolsek Nagrak IPTU Teguh putra Hidayat SH dan BPBD Miky Kabupaten Sukabumi didampingi oleh para narasumber. Kegiatan diikuti oleh 35  orang peserta perwakilan dari 1 Kecamatan yaitu  Kecamatan Nagrak perwakilan 10 Desa.

Peserta dari Kecamatan Nagrak diwakili dari Desa Kalaparea,Desa Cisarua,Desa Nagrak Utara, Desa Pawenang,Desa Balekambang,Desa Nagrak Selatan, Desa Girijaya,Desa Darmareja, Ci Hanjawar Dan Desa Babakan Panjang.   Masing-masing  Desa mengirim 5 orang sebagai peserta dalam Bimtek Relawan Penanggulangan Bencana.

Komandan Koramil 0607-10 Kapten Infantri Mahmud   menjelaskan tentang bencana alam khususnya di wilayah Nagrak. Kalau ada bencana di wilayah Nagrak harus sigap dan laporkan  langsung Ke Muspika supaya pihak Muspika tahu bahwa di Wilayah Nagrak ada bencana ,”Kata Mahmud.

Nanti setelah dibahas di Sukabumi mudah-mudahan setidaknya butuh sarana prasarana tersebut dan berharap mudah-mudahan setelah mengikuti Bimtek bencana ini rekan-rekan para peserta yang hadir bisa melaksanakannya di lapangan,”Ujarnya.

Selanjutnya peningkatan-peningkatan kebijaksanaan Desa se Kecamatan Nagrak tahun 2023 saya nyatakan dibuka.  Camat Nagrak  Adang   Sutianda S.I.P   berharap dengan adanya Bimtek Ini mudah -mudahan Satgas di Wilayah Nagrak selalu sigap dalam mengatasi bencana alam.

Polsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat SH saya ucapkan terima kasih banyak dan sehat selalu untuk peserta yang hadir mengikuti kegiatan arahan atau paparan dalam hal konteks penanggulangan penanggulangan bencana alam ini. Untuk lebih memposisikan terkait dari penanggulangan bencana ini ternyata memang   sebagian  sudah tahu.

Dari rangkaian bencana ini sebetulnya antisipasi yang harus kita lakukan selain daripada   bencana iyang sudah terjadi, ada hal-hal  dari bencana   sifatnya memang tahapannya yang  tentunya belum terjadi.

Berdasarkan hukum yang tentunya dilandasi   dalam pasal   undang-undang nomor 24 tahun 2027 itu membahas tentang penanggulangan bencana termasuk   adanya BPBD ini dibentuk berdasarkan pasal tersebut bagian-bagian poin-poin yang berada di dalam pasal tersebut.

Salah satu diantaranya yaitu sebelum terjadi bencana kami minta bantuan atau kerjasama yang baik karena bencana ini berbagai macam bentuk  bencana alam misalkan tanah longsor yang berada di pegunungan atau perbukitan ditekan atau  di tebing-tebing salah satu unsur bencana .

TAGANA kecamatan Nagrak Gunawan menambah Simulasi cara bikin tempat cam untuk  para korban harus benar – benar bisa kita sebagai Satgas Kecamatan Nagrak,”  Pungkasnya”.

Reporter : Idam (wakaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *