Buat Peraturan Sepihak, Pemdes Sebubus Banyuasin Diduga Pungli

Banyuasin Suluhnusantara.news – Alasan mencari income  pemerintah Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang  Kabupaten Banyuasin membuat peraturan sepihak tanpa melibatkan desa atau kecamatan tetangga dan membuat portal sendiri. Selasa (5/12/2023).

Menurut keterangan, “Daryoso SH. warga Desa Srimuyo Kecamatan Air Salek, jalan tersebut adalah akses utama kecamatan Air Salek menuju Palembang, jelas ini membuat resah para pengguna jalan yang  merawat jalan tersebut adalah warga Kecamatan Air Salek pada khususnya.

Dengan mengklaim bahwa itu wilayah Sebubus  meskipun pemilik lahan adalah warga air salek, dalam penerbitan perdes pun tidak melibatkan pemerintahan kecamatan atau desa di air salek,” katanya.

“Asnawi Bustoni.SH, dari lembaga bantuan hukum memberikan masukan dan saran untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya di harapkan semua pihak  berwenang terutama pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil tindakan untuk membantu atau memfasilitasi persoalan ini,”jelasnya.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada Pemerintah Desa Sebubus,” Sarjono, selaku Kades meng iya kan perdes tersebut,namun dalam perdes itu kecamatan setempat tidak mengetahui.

Bisa saja ini akan jadi polemik yang berkelanjutan kalau tidak ada titik temu atau musyawarah antar desa dan kecamatan,  adanya portal mengatas namakan desa sebubus setelah jalan sudah layak dan bagus buat di lewati sedang yang berjuang dari awal adalah warga Air Salek.*

Jurnalis : Yusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *