Bupati Bandung Instruksikan Camat dan Kades Sosialisasi Edukasi Perbup RDTR

Bandung – Suluhnusantara news||  Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan para kepala desa untuk mensosialisasikan dan mengedukasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Instruksi itu disampaikannya saat Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

Setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR ini, saya minta agar para camat dan para kades mensosialisasikan RDTR ini di wilayahnya masing-masing. Karena para camat dan kades yang lebih menguasai wilayahnya masing-masing. Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini,” kata Dadang .

Bupati menginginkan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bupati pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.

Karena itu terbitlah regulasi tentang RDTR dalam bentuk Peraturan Bupati, yang hingga saat ini sudah disahkan 23 RDTR dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Menurutnya RDTR ini merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

Selain mensosialisasikan, tugas camat dan desa juga harus mengawasi implementasi RDTR dan mengawal investasi, karena dalam RDTR ini kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades. Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” imbuh Bupati Bedas.

Menurut Kang DS, sapaan HM Dadang Supriatna, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, Kang DS berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, Perbup RDTR ini sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan.

 “Di mana pembangunan sebagai salah satu perwujudan investasi, tapi pembangunan juga harus tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Zeis.

Dengan lahirnya RDTR ini, diyakini dapat lebih memudahkan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung,”Pungkas Zeis.***

Rev. Yans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *