Bupati Murung Raya Dikukuhkan sebagai Anggota Majelis Pertimbangan GKE Ekklesia Puruk Cahu

Murung Raya,SN.News – Bupati Murung Raya, Heriyus M.Si, secara resmi dikukuhkan sebagai anggota Majelis Pertimbangan (MP) Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Ekklesia Puruk Cahu untuk periode 2026–2031. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Resort GKE Puruk Cahu Nomor: 23/MPHR-GKE-PC/KEP/02/2026 tentang Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, dan Badan Pengawas Perbendaharaan.

Acara pengukuhan berlangsung di GKE Ekklesia pada Minggu, (1/3/2026), bersamaan dengan penetapan kepengurusan Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, serta Badan Pengawas Perbendaharaan (BPP) GKE Ekklesia Puruk Cahu untuk masa pelayanan 2026–2031.

Dalam susunan Majelis Pertimbangan, Bupati Heriyus akan berperan aktif memberikan pertimbangan strategis guna mendukung pelayanan dan pengembangan jemaat. Majelis Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan nasihat, masukan, serta penguatan arah kebijakan gerejawi demi kelancaran pelayanan Majelis Jemaat.

Keterlibatan Bupati Murung Raya dalam kepengurusan gereja ini mencerminkan komitmen kuatnya terhadap pembinaan kehidupan keagamaan serta penguatan nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat. Selain menjalankan tugas pemerintahan, Heriyus juga dikenal aktif mendukung berbagai kegiatan sosial dan pelayanan keagamaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Saya berharap seluruh pengurus yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat melayani demi kemajuan pelayanan GKE Ekklesia Puruk Cahu ke depan,” ungkap Bupati Heriyus.

(M.Ilmi)