CIC Pertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perum Jasa Tirta II Purwakarta

Jakarta – SN.News // Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mempertanyakan pengangkatan kembali Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta.CIC menilai pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan dan tidak melalui mekanisme yang transparan.

Selain itu, CIC juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penutupan sejumlah kasus korupsi di lingkungan PJT II yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, mengkritik keras proses pengangkatan kembali Imam Santoso sebagai Direktur Utama PJT II. Ia menduga pengangkatan tersebut sarat kepentingan politik dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Pengangkatan jabatan yang sarat kepentingan merupakan bentuk konflik kepentingan (conflict of interest) dan nepotisme yang marak terjadi, terutama dalam pengisian jabatan strategis seperti direksi BUMN. Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi serta membuka peluang terjadinya korupsi secara berjamaah,” ujar DJ Sembiring kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, proses pengangkatan Direktur Utama PJT II seharusnya menjadi kewenangan Menteri BUMN dan dilaksanakan secara terbuka, transparan, serta akuntabel. CIC juga menyoroti peran Doni Oskaria selaku Wakil Menteri BUMN dan Rosan Roeslani yang disebut berada dalam struktur pengambilan keputusan tersebut.

DJ Sembiring menegaskan bahwa peraturan pemerintah sebagai landasan pengangkatan jabatan strategis harus dijalankan secara konsisten guna menghindari praktik partisan, transaksional, maupun koruptif.

“Hingga kini jabatan Dirut PJT II masih dijabat Imam Santoso. Jika memang ada pergantian atau perpanjangan jabatan, prosesnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi adanya agenda terselubung,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakterbukaan dalam proses pengangkatan dapat memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

CIC berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses pengisian jabatan strategis di BUMN berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas. (Iskandar)*