Curi Motor, Seorang Pemuda Warga Gadung Diringkus Sat Reskrim Polres Basel

Basel.Suluhnusantara.News – Seorang pemuda berinisial DA alias Riyun (26) berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (26/6/2024). Pelaku diringkus usai diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Teladan Bangka Selatan pada bulan Mei lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku diamankan dirumahnya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW,”kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.

Terkait kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal dari korban yang memarkirkan kendaraannya dibawah pohon dengan kunci kontak sudah dalam keadaan rusak ditempatnya bekerja dikawasan hutan Kolong Kasong Kelurahan Toboali.

Setelah selesai bekerja, korban yang hendak kembali ke tenpat parkiran melihat sepeda motornya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

“Untuk modus pelaku melakukan pencuri kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian rencananya akan dijual oleh pelaku,”jelasnya.

Sementara itu, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Basel. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.*

Srikandi babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *