Nias Utara, Suluh Nusantara.News : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman salah satu proyek Di Nias Utara jalan Roi – Roi Lauru fadoro,kecamatan afulu, Kabupaten Nias Utara para pihak diam” padahal Biaya proyek tersebut hasil dari pajak masyarakat sebesar Rp6.8.M-APBD tahun 2022 informasi yang didapat awak media di lokasi serta hasil wawancara dari masyarakat setempat proyek tersebut belum siap ada apa dengan BPK-Badan pemeriksaan Keuangan negara? DPRD dan Pemkab Nias Utara,”siapa yang ada di belakang CV.BERJHON sebagai pelaksana proyek tersebut sehingga para instansi pemerintah tutup mata.”
“Kontrol sosial konfirmasi sekaligus tanggapan kepada Amizaro Waruwu sebagai orang nomor satu di kabupaten Nias Utara lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini terbit.” Begitu juga saat konfirmasi kepada pihak DPRD Nias Utara lewat chat WhatsApp tidak menanggapi ada apa denganmu”?Atas terlaksananya pekerjaan jalan Roi-roi lauru fadoro diduga banyak yang tidak sesuai bestek sesuai papan proyek yang merugikan negara dan masyarakat diduga ada penyimpanan Dana semoga pihak yang berwewenang segera memanggil pimpinan CV.Berjhon Nias Utara untuk di mintai keterangan dan di proses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.”
“Saat konfirmasi kepada Onahia Telaumbanua sebagai Kepala Dinas menyampaikan “Benar bahwa Kegiatan tersebut bersumber dari APBD ta.2022, dan pelaksanaan kegiatannya telah selesai sesuai dengan kontrak. Sebagian volume item kegiatan ada yg mengalami perubahan/change order kerena kondisi dan kebutuhan lapangan. Pada tahun anggaran 2023 pembangunan ruas jalan tersebut kembali dilanjutkan yg sumber anggarannya apbd/BKP ta.2023 dan saat ini sedang proses pekerjaan. Pemb.ruas jalan tersebut untuk membuka keterisoliran masyarakat dan menghubungkan antara desa laurufadoro- roi2 – botolala kec.afulu menuju Lasara kec.alasa. demikian tks”.
“proyek nomor kontrak : 620/31/SP/PPK-1/BM/PUPR/2022 dengan tanggal kontrak: 23 September 2022 proyek tersebut ternyata sangat mengecewakan dan memperihatinkanapa yang sudah tercatat pada papan plang proyek tidak sesuai dengan harapan pemerintah,selain bahan material seperti batu dan pasir tidak berkualitas, seperti volume pekerjaan jalan yang seharusnya dikerjakan rekanan 6700 meter. Sementara yang dikerjakan hanya sekitar 4150. tambahnya”
.”Tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak bersedia di tulisRabu 11/10/ 2023 menyampaikanproyek menuju Roi-Roi-Botolala Desa Laurufadoro tahun 2022 masyarakat kecewa.Pasalnya,dia sempat melihat kondisi jalan itu ketika warga tersebut ke Roi-Roi terkesan asaljadi dan ada beberapa titik boxcover tidak dikerjakan dan ditinggalkan begitu saja, seharusnya Dinas PUPR dan PPK Nias Utara harus profesional dalam melaksanakan, masyarakat meminta Bupati Nias Utara berani dan tidak takut mengambil tindakan tegas kepada Kadis PUPR,PPK,Konsultan pengawas dan konsultan perencanaanProyek tersebut di atas merugikan negara diduga tidak sesuai perencanaan awal yang terpasang di papan proyek KPK dan kejaksaan negeri gunung Sitoli wajib tau dan turun lapangan melihat dan pihak pelaksana CV BERJHON di panggil di mintai keterangan.” tutupnya.