Polri  

Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polresta Cilacap Ungkap 6 Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Cilacap, Suluhnusantara.News II Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur selama sebulan terakhir, dari bulan September hingga Oktober 2023.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan pada hari Kamis 12 Oktober 2023 agar para orang tua menjaga anak anaknya dengan cara mengajak bicara, serta luangkan waktu orang tua terhadap anak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan 6 kasus tersebut terjadi di 5 TKP diantaranya di wilayah Kesugihan, Bantarsari, Kedungreja, Wanareja, dan Kawunganten.

Disebutkan bahwa kejadian di kesugihan dilakukan oleh pelaku berinisial ABL (19), korban berumur 14 tahun, modus pelaku dengan merayu korbannya akan bertanggungjawab jika korban hamil. Kejadian di Bantarsari ada 2 tersangka berinisial M (60) dan M (72), korban berusia 10 tahun, modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan sejumlah uang untuk membeli jajan.

Kejadian di Kedungreja dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial H L E S (35) kepada dua siswi muridnya. kejadian di Wanareja dilakukan oleh pelaku berinisial P (58) dengan korban anak tiri dari pelaku, korban di setubuhi hingga hamil. Sedangkan kejadian di kawunganten dilakukan oleh oknum guru berinisial F (35) dengan korban berumur 18 tahun.

Para pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Polresta Cilacap menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi terkait dengan pergaulan anak serta memberikan perhatian lebih terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Reporter: Arif/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *