Pacitan~SN.News // Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kebonagung Pacitan yang beralamat di Jalan Pacitan–Kebonagung, Desa Ketro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Sekolah yang dinakhodai oleh Yoyok Dwi Prastowo, S.Pd., M.M., tersebut disebut telah mencairkan Dana BOS Tahap I pada 22 Januari 2025 sebesar Rp578.000.000. Selanjutnya, pada tahap II bulan Agustus 2025, sekolah kembali menerima kucuran dana sebesar Rp596.600.000. Total dana yang diterima pada tahun 2025 mencapai Rp1.174.600.000.
Sejumlah wali murid yang menyampaikan aduan kepada tim investigasi wartawan menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut.
Dugaan itu mengarah pada beberapa komponen realisasi, antara lain:
~Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025
~Langganan daya dan jasa
~Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
~Pembayaran honor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan mark-up dalam sejumlah pos anggaran tersebut. Bahkan, isu praktik nepotisme dan tata kelola yang tidak transparan turut mencuat di tengah masyarakat.

Sektor pendidikan sendiri merupakan salah satu area rawan penyimpangan anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyoroti berbagai aspek perilaku koruptif di dunia pendidikan, termasuk aspek kejujuran, plagiarisme, ketidakdisiplinan, dan gratifikasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun demikian, hingga saat ini tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan audit serta pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Tim investigasi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga integritas dunia pendidikan di Pacitan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat.(Tim)