Desakan Keras Warga Kampar Kiri: Dugaan Penyerobotan Panen Sawit Mengatasnamakan KSO, APH dan Ninik Mamak Diminta Bertindak

KAMPAR KIRI, RIAU – SN.News | Gelombang keresahan muncul di tengah masyarakat Kampar Kiri menyusul adanya dugaan rencana pemanenan kebun sawit milik petani kecil oleh pihak yang mengatasnamakan skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta ninik mamak tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi perampasan hak kelola masyarakat.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber warga, beredar informasi adanya pembahasan informal yang diduga berlangsung di sebuah warung kopi terkait rencana pengambilalihan panen kebun sawit milik petani.

Panen tersebut disebut-sebut akan dialihkan pengelolaannya kepada dua perusahaan yang disebut bernama PT Sebayang dan PT Riski. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan belum terverifikasi secara resmi.

Selain itu, warga juga melaporkan adanya pertemuan di salah satu rumah di Desa Lubuk Agung yang membahas rencana pemanenan kebun sawit masyarakat dengan luasan sekitar lima hektare ke atas.

Sejumlah tokoh lokal disebut hadir dalam pertemuan tersebut, namun identitas serta daftar kehadiran masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.Kelompok yang dibicarakan warga tersebut diklaim bergerak di bawah skema KSO dan dikaitkan dengan perusahaan berinisial PT APNS.

Hingga saat ini, menurut keterangan para pemilik kebun dan perangkat adat setempat, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen legalitas kerja sama, kontrak operasional, maupun dasar kewenangan pemanenan atas lahan yang selama ini dikelola petani kecil.

Ketidakjelasan dokumen inilah yang menjadi sumber utama kekhawatiran masyarakat.Sejumlah sumber masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya penawaran pembagian hasil sekitar 10 persen kepada pihak tertentu agar aktivitas panen tidak mendapat penolakan.

Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Tokoh masyarakat menilai, apabila benar terjadi pemanenan tanpa dasar hak dan persetujuan pemilik lahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kelola masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria terbuka.

Oleh karena itu, warga mendesak APH untuk segera melakukan pengecekan lapangan, pengamanan lokasi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan.

Secara konstitusional, perlindungan hak milik dan kepastian hukum dijamin oleh undang-undang. Setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan wajib memiliki dasar hukum yang sah.

Negara, melalui aparatnya, berkewajiban memastikan petani kecil tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang belum jelas legalitasnya.

Para ninik mamak juga diminta mengambil sikap terbuka dan tegas dalam melindungi hak ulayat serta hak kelola masyarakat adat. Musyawarah adat darurat dinilai perlu segera digelar untuk memperjelas posisi, mencegah potensi intimidasi sosial, dan memastikan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengatasnamakan KSO maupun dari perusahaan-perusahaan yang disebut terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak.(Tim)*