Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia, ( MOI ) kabupaten way kanan, mengapresiasi Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo

Way Kanan, Suluh Nusantara News – Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia, ( MOI ) kabupaten way kanan, mengapresiasi Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, yang akan melakukan penertiban dan Razia, Truk batu bara, Awal November dan ini menjadi contoh dan motivasi bagi kepala Dishub kabupaten way kanan.

Di lansir dari berbagai sumber,
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran ini, truk batubara yang diizinkan melintas di wilayah Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB dan tidak boleh lebih dari tiga kendaraan saat berjalan beriringan. Sayangnya, aturan ini seperti dianggap tidak ada oleh para sopir truk batubara.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyebut akan kembali menggelar razia kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk kendaraan batubara pada awal bulan November mendatang.

“Bulan November dan Desember kita akan mulai turun ke lapangan. Sekarang masih menunggu MoU dengan gakkum penegakan ODOL. Tapi kita tunggu sambil jalan,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Senin (30/10/2023).

Bambang mengatakan, razia terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan di beberapa titik. Razia akan difokuskan di daerah perbatasan antara Provinsi Lampung dengan daerah lain.

“Rencananya razia ODOL akan dilakukan di perbatasan. Seperti di Way Kanan berbatasan dengan Sumatera Selatan, kemudian jalan tol sebelum keluar ke Bandara dan Pelabuhan Panjang serta di Bakauheni,” paparnya.

Bambang menjelaskan, razia kendaraan ODOL akan dilakukan secara menyeluruh baik itu kendaraan yang berukuran besar hingga kendaraan berukuran kecil.

“Kendaraan batubara nanti akan ikut ditindak. Kita melakukan penindakan menyeluruh termasuk kendaraan kecil. Kita bongkar dulu, kita tahan dulu. Kalau mau lewat harus malam,” katanya.

Bambang menegaskan, sanksi yang diberikan kepada kendaraan ODOL yang terjaring razia masih berupa tilang. “Sanksinya masih berupa tilang, karena untuk denda Rp500 ribu masih usulan. Kita sudah minta ke pengadilan agar dendanya maksimum. Jangan denda yang hanya Rp100 sampai Rp200 ribu saja,” jelasnya.

Menanggapi hal itu , Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia MOI kabupaten way kanan, berharap agar pemerintah daerah kabupaten way kanan khususnya Kepala Dishub kabupaten way kanan, agar melakukan hal yang sama, seperti yang di lakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, apa lagi sudah banyak jalan di kabupaten way kanan, yang rusak, jalan banyak yang sudah ngelen hingga mencapai 5, dan 10 cm dan ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan apa lagi di saat turun hujan pada malam hari.

Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia MOI kabupaten way kanan, akan berkoordinasi langsung dengan kepala Dishub kabupaten way kanan.

( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *