KABUPATEN TANGERANG.Suluhnusantara.News |– Pembangunan Proyek saluran air U-Ditch Beton di Kampung rawa kidang Kaler RT.17 RW.03 desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).Rabu (8/5/2024).
Dari pantauan wartawan di lapangan, pembangunan Proyek U-Dith Beton tersebut terlihat tidak rata, miring dan bergelombang dan sedikit yang pada Sompel, di duga hal itu tentu nya dapat menyumbat kelancaran saluran air karena pemasangan nya terlihat Tidak Rata.U-Dith yang dipasang pun diduga bukan yang berkualitas melainkan bahan material rendah, yang mana U-Dith Beton tersebut tidak adanya merk atau cap pabrikasi pada beton.
Bahkan Yang lebih parahnya walaupun tergenangi air mereka tetap memasang U-ditch tersebut, dan di duga kuat tidak menggunakan lantai dasar atau pasir urug.Saat dikonfirmasi Papan Proyek atau Papan Informasi, salah satu pekerja proyek pemasangan drainase atau saluran air tersebut mengaku tidak mengetahui apa-apa, karena dirinya hanya pekerja.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

(1) Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
(2) Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.
(3) Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.
Proyek saluran air yang sedang dikerjakan entah dari mana sumber dana tersebut itu lalaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mana para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri.
“Sementara wartawan konfirmasi Kepada pihak Kecamatan Sukadiri melalui pesan WhatsApp, iya kang konfirmasi ke Bu kasi aja ya kang Langsung biar lebih jelas,”Jawabnya. (Nuryadin)*