Inobonto, Suluh Nusantara News — SPBU ini sudah berapa kali tak indahkan aturan BPH MIGAS, dengan cara main bisnis solar yang tak sesuai sop dan terang terangan di depan masyarakat. Di kutip dari team awak media ingin menginformasi terkait Spbu yang main bisnis Ilegal berupa solar secara terang-terangan menyediakan Jerigen untuk mengisi bahan bakar jenis solar. Hal ini diketahui dari kiriman gambar dan video dari masyarakat kepada awak media tertentu.
Dan kami sebagai awak media bergegas untuk mengonfirmasi, berapa kali menelpon kepada Pengawas SPBU untuk mengklarifikasi terkait hal ini. Pengawas operator Spbu yang diketahui bernama Ronald tidak sama sekali meresponnya.
Hingga kini sudah lewat beberapa hari dari hari kamis (30/11/23) pada pada pukul 21.00 Wib. Tahap investigasi untuk mengklarifikasi terkait menyalurkan BBM jenis solar, sampai sekarang pun belum di respon dari pihak Pengawas SPBU tersebut. Dan kami sebagai awak media yang tergabung beserta LSM, meminta pihak aparat kepolisian dan BPH Migas, pertamina untuk Menyidik SPBU nakal tersebut, karena sudah melanggar aturan migas Pasal 53, 54, 55 sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(***)