Di duga TPT di Dusun Cani – Resik Desa Candisari Lamongan Asal asalan Tidak Sesuai RAB dan Kades di Duga Alergi Wartawan

Kriminal

LamonganSuluhnusantaranews – Miris! Pengerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang berada di Dusun Cani – resik desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan diduga dikerjakan asal asalan senin 22/04/2024
Saat Awak media ini mendatangi pengerjaan TPT dan klarifikasi pekerja yang berada di lokasi dengan adanya penataan batu kali sedemikian rupa berarti ada dugaan kesengajaan untuk memperingan atau mengurangi biaya operasional dari yang sudah ditentukan.

Seperti terpampang pada papan proyek di lokasi pengerjaan TPT, yang berlokasi Dusun Cani -resik Desa Candisari kecamatan Sambeng yang bersumber dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2024.
Sebagai pelaksana TIMLAK/TPK Desa Candisari dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 250 juta dengan volume :
75 x 0,3 x 1 M
42 x 0,3 x 0,5 M
75 x 0,3 x 1,2 M
42 x 0, 3 x 0,5 M.

Terlihat pengerjaan Oknum Tukang yang diduga dikerjakan semaunya tanpa memikirkan resiko,atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Dari pantauan awak media Metrosurya dan lembaga LSM FAAM terlihat dengan jelas bahwa batu yang dimasukan ke besi Tros ada semacam bekas casting paving bahkan ada beberapa paving yg sudah masuk didalamnya.

Dengan pengerjaan kuat dugaan Asal Asalan / Tata an Batu belah seorang Oknum Tukang mengatakan “ya seperti ini nanti di kasi pleci”. Ucap Oknum tukang Desa Candisari.

Dengan demikian melihat pengerjaan TPT yang berada di Dusun Cani – resik Desa Candisari Kecamatan Sambeng yang dikerjakan dengan Asal Asalan, dari awak media menanyakan “bagaimana dengan kualitas Bangunan tersebut apakah bisa bertahan lama…?”.

Karena bangunan tersebut seharusnya di kerjakan dengan sebaik mungkin untuk masa / jangka waktu yang lama, apalagi jalan tersebut menghubungkan antara dua dusun yakni Cani – resik supaya mobil yang lewat bisa dua arah.

Tidak sampai disini,awak media juga berusaha menemui kepala desa Candisari sebut Hartono guna konfirmasi yang lebih seimbang, saat yang bersamaan di kantor Baldes juga ada kegiatan pembagian PKH.

Disini awak media ini merasa lega karena bisa ketemu dengan kades Hartono. Saat awak media dipersilahkan masuk ke ruangan pelayanan, tapi sayangnya awak media ini dan LSM tidak menemukan kades melainkan ditemui oleh perangkat desa dikarenakan sang kades baru saja keluar ucap “Asmadi kebetulan juga sebagai TIMLAK/ TPK .

Saat itulah kami awak media dan LSM menjelaskan atau konfirmasi terkait pembangunan TPT yang yang di dusun Cani -resik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, tapi Asmadi menyangkal “bahwa pekerjaannya sudah merasa cukup sesuai dengan RAB” cetusnya.

Saat salah satu dari awak media menunjukkan rekaman video tersebut kalau bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan RAB terlebih saat melihat sendiri ada batu kasting atau bekas paving yang juga dipakai untuk membuat pondasi akhirnya Asmadi mengakui kalau itu mungkin kesalahan para pekerja pak bukan saya, apalagi saya tidak harus selalu kontrol ke proyek.

Dari sini kami sudah bisa menilai kalau memang benar kegiatan pembangunan TPT tersebut syarat Mark Up anggaran sangat tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB apalagi sumber dana yang diperoleh dari Dana desa.

Tidak lama kemudian datang seorang anggota Polsek Sambeng yang mengaku sebagai Babinkamtibmas desa, memang benar beliau bilang ke awak media ini datang ke kantor baldes sengaja diundang atau ditelepon oleh perangkat desa atau kepala desa padahal kades harianto sendiri saat dihubungi oleh awak media melalui telepon WhatsApp tidak tersambung hanya memanggil, tapi saat dihubungi melalui telepon seluler menyambung tapi tidak diangkat.

Pertanyaannya, apa hubungannya dengan anggota Babinkamtibmas diundang???
Kami sebagai kontrol sosial sudah sewajarnya untuk mendapatkan informasi apapun apalagi berkaitan dengan pembangunan yang ada di Desa.

Sudah jelas bahwa awak media menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang no 40 th 1999 tentang PERS.

Terlebih lagi anggaran tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Setelah itu kami sempat diberikan uang oleh salah seorang perangkat desa perempuan tapi kami menolak. Ada apa dengan kades Candisari Harianto, selama menjabat jadi kades tidak pernah mau menemui awak media yang akan menemuinya, apakah merasa malu atau memang benar – bener alergi dengan wartawan dan LSM.

Tidak sampai disini saja,kami awak media dan LSM FAAM (forum aspirasi dan advokasi masyarakat akan segera berkoordinasi dengan pihak – pihak yang berwenang segera membuat laporan atas kegiatan pembangunan yang ada di desa Candisari kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. (Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *