Di Sidang PTUN, HR.Irianto Marpaung Tolak Saksi Tergugat, Ini Penjelasannya!

Bandung, Suluhnusantara.news – Kasus pendampingan hukum yang sempat Viral di kabupaten Sukabumi antara Law  Firm Marpaung & Partner sebagai penggugat melawan Bupati Sukabumi sebagai Tergugat,kini memasuki acara persidangan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat pada hari Kamis ( 14/3/2024 ) di Pengadilan Tata Usaha Negara (  PTUN ) Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun yang menjadi saksi dari pihak Tergugat adalah pegawai dari DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang didalam persidangan tersebut sempat ditolak oleh Penggugat yaitu Direktur Law Firm Marpaung SH & Partner,akan tetapi persidangan terus dilanjutkan oleh Majelis Hakim PTUN guna didengar kesaksian dan keterangan dalam perkara tersebut.

HR Irianto Marpaung SH saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp kepada awak media mengatakan bahwa alasan kenapa dirinya menolak dan keberatan atas saksi yang dihadirkan adalah para saksi tersebut merupakan bawahan dari Bupati,dan SK pengangkatannya pun di tandatangani oleh Bupati.

Jadi tidak mungkin saksi bisa netral dalam perkara ini dan dirinya juga mengatakan kepada  Yang Mulia Majelis Hakim apabila ingin melanjutkan persidangan dirinya mempersilahkan dan dirinya sebagai penggugat tidak akan bertanya kepada para saksi yang dihadirkan oleh tergugat tersebut.

” Kami beranggapan bahwa saksi tidak akan Netral,untuk itulah dirinya menolak atas saksi – saksi tersebut,dan penolakan keberatan tersebut merupakan hak dirinya sebagai Penggugat yang mana saat ini menginginkan keadilan seutuhnya,” Tuturnya.

Masih kata HR.Irianto Marpaung, terkait keterangan saksi dari DPMD dan Inspektorat dalam persidangan terkait masalah tata kelola keuangan desa dirinya selaku penyedia jasa tidak tahu dapurnya keuangan dan aturan desa.

Karena itu juga bukan urusan penyedia jasa, yang jelasnya aturan nya ada dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan itu dibuat untuk pemerintahan desa sehingga saya menawarkan hal tersebut, kode rekening juga ada, 3.01.06  bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin selanjutnya sesuai kata saksi dari DPMD  ada kode rekening 3.01.07 untuk sosialisasi, penyuluhan hukum dan pendampingan hokum.

Kalau hanya seperti itu kan cuma kesalahan administrasi saja bisa diperbaiki bukannya malah adanya surat pemberhentian kegiatan dan didalam fakta persidangan  tidak adanya sebutan cashback oleh para saksi dari pihak DPMD dan Inspektorat.

Lalu Selama ini yang ada diberitakan di media online maupun cetak bahwa pemberian cashback dari penyedia jasa hukum kepada kepala desa yang sudah dipublikasikan ke mana-mana, siapa narasumber yang akan bertanggung jawab terhadap pemberitaan itu? Karena kelihatannya dari hasil Pakta dipersidangan akan memunculkan permasalahan lain setelah ini.

“Berdasarkan keterangan mereka (para saksi red) saat ditanya oleh Majelis hakim tentang adanya cash back,mereka menjelaskan tidak ada, akan tetapi dalam isi surat yang beredar disitu jelas tertulis adanya cash back.  Tentunya hal ini akan kami jadikan acuan untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan oleh dinas – dinas terkait ke Aparat Penegak Hukum,” Pungkasnya.

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *