Diduga Berkedok Spa, Executive Massage di Semarang Tawarkan Prostitusi Terselubung

Semarang~SN.News | Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Executive Massage dan Spa di kawasan Ruko Metro Plaza, Jalan MT Haryono No.16 Blok B 15, Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Tempat tersebut disinyalir menjalankan aktivitas yang melampaui izin usaha jasa pijat dan spa.Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan dari seorang narasumber yang awalnya datang ke lokasi hanya untuk mendapatkan layanan pijat guna mengatasi kelelahan.

Namun, saat berada di area resepsionis, yang bersangkutan mengaku terkejut karena justru ditawari layanan yang tidak sesuai dengan jasa massage pada umumnya. Narasumber menyebutkan adanya katalog berisi foto dan profil terapis, lengkap dengan penawaran tarif untuk layanan yang mengarah pada hubungan seksual.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada hari Senin 22 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib dengan cara menyamar sebagai pelanggan.

Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut tidak hanya menyediakan jasa massage dan spa, tetapi juga menawarkan layanan tambahan atau plus-plus.Dari keterangan salah satu karyawan yang bertugas sebagai resepsionis, diketahui tarif massage dipatok sebesar Rp220.000 untuk durasi 90 menit.

Sementara itu, untuk layanan tambahan yang diduga mengarah pada praktik prostitusi, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 sekali layanan.

Lebih lanjut, karyawan di Executive Massage dan Spa tersebut disebutkan berjumlah sekitar 30 orang, yang berasal dari dalam maupun luar Kota Semarang. Usia para pekerja pun bervariasi, mulai dari remaja hingga dewasa.

Atas temuan tersebut, pemilik usaha Executive Massage dan Spa diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk yang berkaitan dengan prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Regulasi yang mengatur hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang melarang segala bentuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual, baik melalui paksaan maupun penipuan.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP terkait peran mucikari, serta ketentuan lain yang tercantum dalam RKUHP. Dalam UU PTPPO, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting guna menegakkan supremasi hukum, memberantas penyakit masyarakat, serta menjaga moral dan ketertiban di wilayah Kota Semarang.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan (Management Executive Massage & Spa) dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tim)*