Diduga Dipecah Hindari Lelang, Proyek CCTV Dishub Magetan Disorot

MAGETAN~SN.News | Proyek jasa instalasi jaringan dan pengadaan CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan dengan total anggaran mencapai Rp337.800.000 diduga sengaja dipecah menjadi lima paket pekerjaan.

Pemecahan tersebut disinyalir untuk menghindari mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut terbagi dalam lima paket dengan nilai dan lokasi pekerjaan sebagai berikut:

Paket Jasa Instalasi Jaringan dan Penataan CCTV di Kantor Dinas Perhubungan Magetan senilai Rp39.800.000.

Paket Pengadaan dan Pemasangan CCTV Jaringan Perlintasan Sebidang di Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, senilai Rp74.500.000.

Paket Pengadaan dan Pemasangan CCTV dan Jaringan Perlintasan Sebidang di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, senilai Rp74.500.000.

Paket Pengadaan dan Pemasangan CCTV dan Jaringan Perlintasan di Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, senilai Rp74.500.000.

Paket Pengadaan dan Pemasangan CCTV dan Jaringan Perlintasan di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, senilai Rp74.500.000.

Dari kelima paket tersebut, diketahui semua paket tersebut dikerjakan oleh CV Bahirah Abadi dan telah terealisasi sejak 3 September 2024.

Pemecahan paket proyek ini menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari proses lelang. Pasalnya, apabila proyek tersebut digabungkan, maka nilai pagu anggaran melebihi Rp200 juta dan wajib melalui mekanisme lelang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bambang selaku LSM JAK(Jatim Anti Korupsi) kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025) menegaskan bahwa pemecahan paket proyek dengan sifat, dan jenis pekerjaan yang sama tidak dibenarkan.

“Pemecahan paket proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya dilarang apabila bertujuan untuk menghindari proses pelelangan atau membatasi persaingan usaha yang sehat. Hal ini sudah diatur jelas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik pemecahan paket semacam ini berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan bertentangan dengan prinsip transparansi, efisiensi, serta persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah dan berpontensi adanya KKN karena mengingat dari banyaknya pecah paket hanya satu nama penyedia selaku pemenang berkontrak.

Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat tanggapan.(Tim)*